- Oleh MC PROV JAWA BARAT
- Minggu, 10 November 2024 | 22:00 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 11 November 2024 | 20:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 116
Padang, InfoPublik – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi pedoman, aturan, pelanggaran iklan dan kampanye Pilkada serentak 2024 kepada lembaga penyiaran radio dan televisi di Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Senin (11/11/2024).
Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, mendorong lembaga penyiaran untuk bertindak adil dan profesional selama masa kampanye.
"Kami mendorong lembaga penyiaran menjadi instrumen penting dalam menyukseskan Pilkada di Sumatra Barat. Kami berharap Pilkada ini berjalan damai, berintegritas, dan bermartabat," kata Robert Cenedy dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Penyiaran dan Sosialisasi Siaran Pilkada 2024 di Padang, Sumbar.
Robert menjelaskan pentingnya menyamakan persepsi terkait pedoman penyiaran dan pemberitaan kampanye di media. Sesuai Peraturan KPU, aturan terkait penayangan iklan dan sosialisasi di media akan berlaku mulai 10-23 November 2024, dua minggu sebelum masa tenang Pilkada.
"Sosialisasi ini bertujuan agar lembaga penyiaran memahami dan mematuhi pedoman yang mengatur iklan kampanye, sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Robert.
Ia menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus bersikap adil dan seimbang dalam memberikan ruang kepada semua pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Robert juga menyebut bahwa iklan kampanye di media penyiaran dapat membantu menyampaikan informasi yang akurat kepada pemilih. Dengan jangkauan yang luas, lembaga penyiaran berperan penting dalam memberikan edukasi terkait calon dan sosialisasi KPU, sehingga meningkatkan partisipasi pemilih.
"Dengan peran sebagai kontrol sosial, lembaga penyiaran dapat membantu mewujudkan Pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berintegritas," tambahnya.
(MC Padang/Marajo)