:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 11 November 2024 | 03:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 118
Pekanbaru, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan enam lembaga survei yang resmi terdaftar untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Riau 2024.
Lembaga tersebut telah melalui proses seleksi administrasi dan memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Berdasarkan PKPU tersebut, lembaga survei yang terdaftar harus memiliki badan hukum yang sah di Indonesia dan dilarang menerima pendanaan dari sumber luar negeri.
Setiap lembaga survei juga diwajibkan menyerahkan berbagai dokumen pendaftaran, termasuk susunan pengurus, akta pendirian, serta surat pernyataan independensi.
“Lembaga survei yang terdaftar di KPU harus berperan netral dalam pemilihan, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2022,” ujar Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, dalam keterangan pers pada Jumat (8/11/2024).
Berikut daftar enam lembaga survei yang resmi terdaftar di KPU Riau untuk Pemilihan Kepala Daerah Riau 2024:
Kehadiran keenam lembaga survei ini diharapkan dapat menyediakan data yang akurat dan independen selama proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Riau 2024, demi mendukung transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
(Mediacenter Riau/bts)