DPRD Jabar Setujui Sembilan Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025

:


Oleh MC PROV JAWA BARAT, Minggu, 10 November 2024 | 22:09 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 173


Kota Bandung, InfoPublik – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin apresiasi  persetujuan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, yang mencakup sembilan rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan Pemda Provinsi Jabar. 

Apresiasi disampaikan Bey saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung pada Jumat 8 November 2024.  “Kami telah mengusulkan 11 ranperda untuk dibahas pada tahun 2025 melalui surat tertanggal 17 Oktober 2024. Dari usulan tersebut, sembilan ranperda disepakati untuk diakomodasi dalam Propemperda 2025,” ujar Bey.

Salah satu dari sembilan ranperda itu adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029. 

Selain itu, ada dua ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah, masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang merupakan luncuran dari Propemperda Tahun 2024. 

Bey menuturkan bahwa beberapa ranperda yang diusulkan memiliki peran strategis dalam menguatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mendukung pengembangan infrastruktur di Jabar, termasuk ranperda mengenai pengelolaan Bandar Udara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Kertajati Aerocity. 

Ranperda tersebut disusun sebagai tindak lanjut dari pengoperasian penuh Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemindahan penerbangan dari Bandung, yang diproyeksikan akan meningkatkan kebutuhan modal kerja dan investasi. 

“Selain memperkuat pengelolaan bandara, ranperda juga mengharmonisasikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya. 

Bey juga menekankan pentingnya ranperda terkait PT Agronesia untuk meningkatkan modal dasar perusahaan sehingga dapat memperkuat kapasitas dan meningkatkan laba. Meskipun begitu, ia menghargai keputusan DPRD yang menunda ranperda penyertaan modalnya, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. 

Di akhir sambutannya, Bey Machmudin menyampaikan pula apresiasi kepada DPRD Jabar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras dalam mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan ranperda tersebut. 

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Jabar yang telah mengoordinasikan pembahasan dan penelaahan 11 ranperda yang diusulkan untuk propemperda," pungkas Bey. (MC Prov. Jabar)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Minggu, 3 November 2024 | 00:11 WIB
Cek Kondisi TPA Sarimukti, Bandung Raya Kuatkan Komitmen Pengurangan Sampah