- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 18:31 WIB
: Para anggota DPRP Papua Selatan mengikuti penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi, di Merauke
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 8 November 2024 | 09:46 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 166
Merauke, InfoPublik – Inspektorat Daerah Provinsi Papua Selatan (Papsel) memberikan penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi kepada 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, Kamis (7/11/2024). Penyuluhan ini alam rangka mencegah korupsi secara dini di kalangan anggota DPRP Papua 2024-2029 yang belum lama dilantik pada 4 November 2024.
‘’Penyuluhan ini tentunya untuk memberikan pemahaman para anggota dewan apa itu korupsi dan gratifikasi,’’ jelas Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Budi Sucahyo Agung, disela-sela penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi tersebut.
Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) lanjut Budi, menyerahkan tugas pembekalan dan penyuluhan ini kepada inspektorat di daerah untuk melakukan penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi yang sifatnya wajib bagi para anggota dewan yang baru saja dilantik. Namun ia memastikan, tidak hanya bagi anggota dewan, penyuluhan antikorupsi juga diberikan kepada jajaran pemerintah, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan juga masyarakat umum.
Bagaimana respons para anggota DPRP Papua Selatan tersebut? Budi Sucahyo mengaku sempat terjadi dinamika. Di mana awalnya, ada sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan mengapa inspektorat yang memberikan penyuluhan bukan KPK atau BPK.
Namun setelah pihaknya menjelaskan, akhirnya para anggota dewan itu menerima. Bahkan selama penyampaikan materi para wakil rakyat tersebut dengan seksama mengikuti dan mendengarkan. ‘’Kalau kita tidak batasi, mungkin sampai siang ini belum selesai,’’ tambahnya. (McMrk/02/Ngr)