- Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 05:24 WIB
: Bawaslu Banjarmasin kolaborasi media tingkatkan pengawasan Pilkada serentak 2024 -Foto:mc.Kalsel
Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 8 November 2024 | 04:05 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 139
Banjarmasin, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin tingkatkan kolaborasi dan jalin silaturahmi dengan puluhan Insan Pers sebagai mitra pada pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, melalui Media Gathering, tema 'Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Momentum ini sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Kota Banjarmasin dalam hal pemberitaan-pemberitaan, baik pemberitaan yang sifatnya internal maupun pemberitaan-pemberitaan keluar, maupun putusan-putusan dari Bawaslu," kata Fachrizanoor, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin di salah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (7/11/2024).
Fachrizanoor mengatakan, nanti pada tanggal 9 November 2024, pihaknya akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin, akan ada 965 PTPS yang dikumpulkan terkait kesiapan saat masa pencoblosan yang di tanggal 27 November 2024.
Bimtek tersebut diharapkan agar nanti para PTPS mampu memahami setiap aturan, tidak hanya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memahami aturan-aturan, tetapi PTPS juga memiliki kesiapan nantinya di lapangan.
Berkaca pada penindakan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin pada bulan Oktober lalu, beredar informasi ditemukan 120 Alat Peraga Kampanye (APK) melakukan pelanggaran, sehingga pelanggaran tersebut selalu dihitung.
"Kita selalu menghitung APK yang ada di Kota Banjarmasin, baik itu dari wali kota dan gubernur karena ada jumlah 200 persen yang boleh dicetak oleh masing-masing pasangan calon, hitungan kemarin sampai sekarang memang ada kelebihan, kelebihan itu yang kita sampaikan kepada LO maupun tim pemenangan untuk segera menertibkan," terangnya.
Ia menegaskan kalau cetakan APK sudah lebih dari 200 persen dari ketentuan KPU, maka tidak boleh dicetak lagi, jika ada ditemukan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen, maka akan segera ditertibkan oleh Bawaslu.
Kemudian terkait calon-calon yang melaporkan pelanggaran di daerah lain untuk Kota Banjarmasin, Fachrizanoor mengatakan bahwa sampai saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin belum menerima laporan terkait hal tersebut.
"Kalaupun ada pasangan calon yang mungkin merasa keberatan biasanya dia konsultasi lewat telepon atau memang tim hukumnya yang datang ke kantor, mengenai misalkan ada potensi-potensi pelanggaran kita juga tidak berharap setiap calon ini saling adu laporan,"tambahnya.(MC Kalsel/Fuz/eyv)