- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
: Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,Nico Ubro. Foto : Adolof Labetubun/Mc.Malra.
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 7 November 2024 | 13:12 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 250
Langgur, InfoPublik – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Nico Ubro, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malra untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Usai memimpin rapat koordinasi dengan PT. Pertamina Cabang Tual dan stakeholder terkait untuk membahas kelangkaan minyak tanah di wilayah tersebut, Ubro menyampaikan bahwa penting bagi ASN untuk menjaga netralitas agar proses demokrasi di Kabupaten Malra berjalan sesuai aturan dan transparan.
“Sejak Pj Bupati Jasmono, kami sudah sering mengimbau soal netralitas ASN. Kami juga telah melaksanakan pakta integritas kepada seluruh pimpinan OPD dan staf di masing-masing dinas,”kata Ubro di kantor Bupati, Rabu (6/11/2024).
Imbauan Sesuai Undang-Undang ASN
Imbauan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menekankan bahwa seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kami sering mengingatkan ASN untuk tidak terlibat aktif dalam kampanye. Boleh saja hadir, tetapi jangan sampai menunjukkan gestur yang berpihak kepada calon tertentu,”tambahnya.
Ia mengharapkan agar ASN di Kabupaten Malra tetap fokus pada tugas mereka dalam memberikan pelayanan publik dan menjalankan pemerintahan dengan baik. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kelancaran kinerja pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Proses Penegakan Netralitas
Selain itu,ia juga menyampaikan bahwa tim netralitas telah memanggil beberapa ASN yang diduga terlibat dalam kampanye. Mereka telah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melaporkan hasilnya kepada Pj. Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, sesuai dengan rekomendasi dan berita acara yang dibuat oleh tim netralitas ASN,”tambahnya.(MC Maluku Tenggara / Adolof Labetubun/eyv)