- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 7 November 2024 | 12:31 WIB
: Bapelitbangda Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang RPJPD 2025-2045
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 7 November 2024 | 12:26 WIB - Redaktur: Juli - 72
Kraksaan, InfoPublik – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo ini diikuti oleh 170 orang peserta. Mereka terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat, akademisi perguruan tinggi, Forum CSR, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, organisasi keagamaan, himpunan mahasiswa, forum disabilitas dan forum anak.
Selama kegiatan mereka mengikuti sesi diskusi dengan menghadirkan pembicara terdiri dari Prof. Dr. Ir. H. R. Abdul Haris, MM dari Universitas Panca Marga dengan materi Ekonomi Inklusi, Dr. Muhammad Hifdil Islam, M.Pd. dari Universitas Keislaman Zainul Hasan dengan materi SDM yang Berdaya Saing dan Dr. Sugiono dari Universitas Nurul Jadid dengan materi Pembangunan Kewilayahan yang Merata.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi terkini pembangunan Kabupaten Probolinggo pada aspek geografi dan demografi, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan 5 tahun terakhir maupun hasil evaluasi RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2005-2025.
Selanjutnya, memproyeksikan kondisi demografi dan kebutuhan sarana-prasarana publik sampai dengan tahun 2045, menganalisis kebijakan pembangunan kewilayahan nasional, Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Probolinggo yang harus diacu dan/atau diperhatikan dalam pembangunan jangka panjang sampai dengan 2045.
“Selain itu, merumuskan permasalahan-permasalahan daerah serta isu-isu strategis Pembangunan Kabupaten Probolinggo untuk periode 20 tahun mendatang, merumuskan visi Kabupaten Probolinggo 2045 dan menentukan misi-misi Pembangunan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan serta merumuskan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan di setiap tahap (lima tahunan) selama empat periode/tahap hingga 2045,” ujarnya.
Menurut Sjaiful, permasalahannya di antaranya tingkat kemiskinan yang relatif tinggi, perekonomian yang tumbuh relatif rendah dan rentan, pemerataan di tingkat kesejahteraan yang relatif rendah, tingkat pengangguran terbuka serta prevalensi balita stunting. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula isu strategis RPJPD, visi dan misi RPJPD serta arah kebijakan dan sasaran pokok.
Sementara Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045 kepada berbagai pihak dengan harapan adanya sinergitas pembangunan yang lebih kuat antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akademisi.
“Adapun beberapa substansi yang akan disampaikan dalam kegiatan sosialisasi adalah kondisi/profil Kabupaten Probolinggo saat ini, masalah-masalah yang saat ini masih dihadapi, penyampaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Probolinggo serta target-target kinerja yang akan dicapai oleh Kabupaten Probolinggo pada masa 20 tahun yang akan datang,” katanya.
Tutug menerangkan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk kurun waktu 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun.
“Berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPN dan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup besar bagi penyusunan RPJMD 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurut Tutug, penyusunan RPJPD sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dengan visi pembangunan yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bersatu, Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 menyebutkan visi jangka panjang Jawa Timur adalah “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan”.
“Mengacu pada cita-cita nasional dan Provinsi Jawa Timur serta berdasarkan kondisi dan harapan bagi Kabupaten Probolinggo selama dua puluh tahun ke depan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024 Tentang RPJPD Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045, menetapkan visi Kabupaten Probolinggo adalah “Probolinggo Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan," terangnya.
Tutug menerangkan visi ini akan dicapai melalui 8 (delapan) misi. Delapan misi Kabupaten Probolinggo selama dua puluh tahun ke depan dijabarkan ke dalam 17 arah pembangunan, 17 sasaran pokok serta 36 indikator utama pembangunan dan dilaksanakan dalam 4 periode pembangunan 5 tahunan.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Probolinggo mendatang akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu strategis yang ada,” pungkasnya.
(MC Kabupaten Probolinggo/wan/son)