Pentingnya Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Palangka Raya

: Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di kota setempat. Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).


Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 7 November 2024 | 10:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 144


Palangka Raya, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di kota setempat.

Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).

Hera mengatakan agenda utama dalam kunjungan perwakilan Ombudsman tersebut adalah membahas perizinan berbasis risiko, yang terkait dengan usaha depot air minum isi ulang.

“Mengingat pentingnya kesehatan dan keamanan konsumen, respons cepat dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, terutama jika ditemukan depot air minum dengan risiko menengah tinggi,” katanya.

Ia menegaskanjika temuan tersebut terjadi, Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk pembahasan teknis yang melibatkan berbagai jajaran terkait di lingkup pemerintahan kota.

“Kami mengusulkan agar dibentuk peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap depot air minum isi ulang. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap depot air minum isi ulang di Palangka Raya memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen,”imbuhnya.

Sementara itu, dalam kunjungan tersebut, pihak Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait pentingnya pemantauan rutin terhadap depot-depot air minum di Palangka Raya.

“Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan serta memberikan kepastian bagi warga Palangka Raya untuk mendapatkan air minum yang aman dan berkualitas,” kata Ketua Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum.(MC Kota Palangka Raya.1/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 20 November 2024 | 08:06 WIB
Puskesmas Awayan Gelar Lokakarya Mini dan Forum Komunikasi Publik
  • Oleh MC KAB GAYO LUES
  • Selasa, 19 November 2024 | 20:20 WIB
Peringatan HKN 2024, Puskesmas dan Tenaga Medis di Gayo Lues Terima Penghargaan
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Senin, 18 November 2024 | 10:52 WIB
Gelar World Diabetes Day 2024, Pemkot Kampanyekan Pola Hidup Sehat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:05 WIB
Peran Posyandu Mendeteksi dan Mencegah Balita Stunting
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Minggu, 17 November 2024 | 10:06 WIB
Layanan Deteksi Dini Penyakit dan Perawatan Kesehatan Gratis untuk Kelompok Rentan
  • Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA
  • Sabtu, 16 November 2024 | 16:44 WIB
Pemko Palangka Raya Komitmen Tingkatkan Kebersihan dan Pengembangan UMKM di Kawasan Puntun