- Oleh MC KAB BALANGAN
- Kamis, 7 November 2024 | 10:43 WIB
: Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di kota setempat. Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).
Oleh MC KOTA PALANGKA RAYA, Kamis, 7 November 2024 | 10:18 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 68
Palangka Raya, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengusulkan perlunya pembentukan peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan depot air minum isi ulang di kota setempat.
Usulan ini disampaikan Hera saat menerima kunjungan dari perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait pengawasan perizinan depot air minum isi ulang di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).
Hera mengatakan agenda utama dalam kunjungan perwakilan Ombudsman tersebut adalah membahas perizinan berbasis risiko, yang terkait dengan usaha depot air minum isi ulang.
“Mengingat pentingnya kesehatan dan keamanan konsumen, respons cepat dari pihak terkait sangat diperlukan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan, terutama jika ditemukan depot air minum dengan risiko menengah tinggi,” katanya.
Ia menegaskanjika temuan tersebut terjadi, Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut, termasuk pembahasan teknis yang melibatkan berbagai jajaran terkait di lingkup pemerintahan kota.
“Kami mengusulkan agar dibentuk peraturan kepala daerah yang secara khusus mengatur pengawasan terhadap depot air minum isi ulang. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan setiap depot air minum isi ulang di Palangka Raya memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan bagi konsumen,”imbuhnya.
Sementara itu, dalam kunjungan tersebut, pihak Ombudsman RI memberikan rekomendasi terkait pentingnya pemantauan rutin terhadap depot-depot air minum di Palangka Raya.
“Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan serta memberikan kepastian bagi warga Palangka Raya untuk mendapatkan air minum yang aman dan berkualitas,” kata Ketua Perwakilan Ombudsman RI di Kota Palangka Raya, Raden Biroum.(MC Kota Palangka Raya.1/Eyv)