- Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
- Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB
: Rapat Permintaan Usulan Lokasi dan Bukti Dukung Persyaratan Revisi Wilayah Pertambangan bertempat di Ruang Rapat Bupati Parigi Moutong, Rabu (6/11/2024). Foto: Diskominfo Parimo
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Kamis, 7 November 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 211
Parigi Moutong, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Asisten II, Mawardin, memimpin rapat terkait permintaan usulan lokasi dan bukti dukung persyaratan revisi wilayah pertambangan rakyat, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (6/11/2024).
Rapat ini adalah tindak lanjut dari Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 500.10.2.3/105/Dis ESDM tertanggal 13 Februari 2024 mengenai permintaan data dan bukti dukung untuk revisi wilayah pertambangan rakyat.
Dalam rapat ini, berbagai pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) hadir untuk membahas langkah selanjutnya dalam pengelolaan wilayah pertambangan rakyat di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Parigi Moutong.
Asisten II menyampaikan bahwa surat dari gubernur terkait usulan lokasi izin pertambangan rakyat telah direspon beberapa kali, namun izin belum dapat dikeluarkan karena revisi tata ruang masih perlu diselesaikan.
"Saat ini, hanya ada satu wilayah yang masuk dalam tata ruang, yaitu Desa Lobu di Kecamatan Moutong," jelas Mawardin.
Hasil survei dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa meskipun beberapa wilayah memiliki potensi tambang emas, wilayah-wilayah tersebut belum memenuhi persyaratan legal.
"Kami perlu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa kegiatan tambang ilegal menyalahi aturan. Diharapkan masyarakat yang ingin mengurus izin resmi bisa mengajukan surat permohonan ke pemerintah untuk mendapatkan izin yang sesuai prosedur," tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap dengan revisi wilayah pertambangan ini, penambang rakyat bisa memiliki kepastian legal dan mematuhi aturan tata ruang yang berlaku. (MC Parigi Moutong/Ra)