Rapat Paripurna DPRD Murung Raya Umumkan Calon Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III 2024, yang bertujuan untuk mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029. Acara yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Pj Sekda Mura, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemkab Mura pada Selasa (5/11/2024)


Oleh MC KAB MURUNG RAYA, Rabu, 6 November 2024 | 08:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 160


Puruk Cahu, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III 2024, yang bertujuan untuk mengumumkan calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Murung Raya periode 2024-2029.

Acara yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kabupaten Murung Raya ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Pj Sekda Mura, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemkab Mura pada Selasa (5/11/2024).

Dalam rapat tersebut, diumumkan tiga nama calon pimpinan definitif DPRD Mura, yaitu:

  1. Rumiadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai calon Ketua DPRD,
  2. Dina Maulidah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Wakil Ketua I,
  3. Likon dari Partai Nasdem sebagai calon Wakil Ketua II.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPRD Mura sementara, Bebie, yang memimpin rapat paripurna tersebut. Bebie menjelaskan bahwa ketiga calon pimpinan definitif ini berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan pada Februari 2024 lalu.

"Sesuai dengan peraturan, pimpinan DPRD berasal dari partai peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga," ujarnya dalam sambutannya.

Lebih lanjut,ia menambahkan bahwa pengumuman calon pimpinan definitif ini merupakan bagian dari tugas pimpinan sementara DPRD. Berdasarkan Pasal 34 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Tata Tertib DPRD, pimpinan sementara DPRD memiliki wewenang untuk memimpin rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan DPRD terkait tata tertib hingga ditetapkannya pimpinan definitif.

"Setelah pengumuman ini, penetapan calon pimpinan definitif DPRD Murung Raya akan segera diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk persetujuan, yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan,"tambahnya.(Mc.Mura/Ey)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:38 WIB
Raperda APBD 2025,Pj Bupati HSU Berikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 02:19 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi: Penyampaian Rancangan APBD 2025
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:11 WIB
DPR RI Tambah Dua Komisi Baru, Total Jadi 13 di Periode 2024-2029
  • Oleh MC KAB MURUNG RAYA
  • Senin, 23 September 2024 | 21:14 WIB
Hermon Resmikan Peluncuran Aplikasi SIPADES 3.0