: Asisten II Setda Pemkab Kubu Raya, Tri Indriastuty bacakan kata sambutan Sekda Kubu Raya Yusran Anizam di acara Desiminasi Pengadaan barang dan jasa Pemerintah di lingkungan Pemkab Kubu Raya, di aula kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (5/11/2024). Dalam amanatnya agar asas kehati-hatian diutamakan oleh Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pemegang Komitmen pengadaan barang dan jasa. ird/mc kubu raya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 6 November 2024 | 02:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 227
Sungai Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa untuk lebih cermat dan berhati-hati, terutama Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini penting untuk mencegah potensi terjadinya korupsi dalam proses pengadaan.
Dalam acara Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemkab Kubu Raya, yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kubu Raya pada Selasa (5/11/2024), Asisten II Setda Pemkab Kubu Raya, Tri Indriastuty, membacakan sambutan dari Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam.
Dalam sambutannya, Yusran Anizam menekankan bahwa PA yang mendelegasikan kewenangan kepada PPK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 5 tahun 2024, yang menyoroti pencegahan korupsi, terutama pada tahapan perencanaan pengadaan.
"Surat Edaran tersebut menyebutkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang harus dilakukan pada tahap perencanaan dan persiapannya. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Tri Indriastuty.
Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Pemkab Kubu Raya juga mendorong pemanfaatan produk-produk lokal dari usaha mikro dan koperasi, sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri.
"Pengadaan barang dan jasa harus memperhatikan produk lokal, baik dari usaha mikro maupun koperasi. Selain itu, penggunaan e-Katalog lokal sebagai sistem informasi dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting. Sistem ini tidak hanya cepat dan mudah, tetapi juga memberikan transparansi yang lebih baik," tambahnya.
Dengan demikian, Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, guna menghindari potensi korupsi dan mendukung pengembangan produk dalam negeri.(MC Kubu Raya/Ird/Eyv)