:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 7 November 2024 | 11:08 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 115
Batam, InfoPublik – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menghadiri rapat koordinasi terkait penertiban aset tanah, sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya mengenai percepatan sertifikasi aset tanah untuk sarana pendidikan dan kesehatan di wilayah Kepulauan Riau.
“Rapat koordinasi ini diadakan oleh KPK RI untuk mencari solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di Kota Batam,” ujar Jefridin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengusahaan Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam, serta pejabat dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Jefridin menjelaskan bahwa KPK RI melihat proses sertifikasi aset tanah untuk sarana pendidikan di Provinsi Kepri dan Kota Batam mengalami stagnasi. “Jika aset tanah sarana pendidikan belum bersertifikat, maka alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tidak dapat dicairkan, yang akan menghambat pelayanan publik di bidang pendidikan,” tambahnya.
Masalah sertifikasi ini terjadi karena perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dan BP Batam. Kantor Pertanahan Kota Batam mensyaratkan adanya pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari BP Batam, sementara BP Batam hanya mengeluarkan surat rekomendasi pemberian hak atas tanah berupa hak pakai selama tanah tersebut digunakan untuk instansi pemerintah.
Jefridin berharap, melalui rapat koordinasi ini, solusi dapat dicapai agar proses sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di Batam dapat segera dilakukan. “Dengan penyelesaian sertifikasi ini, diharapkan DAK fisik untuk sarana pendidikan dapat terealisasi, sehingga pelayanan publik di bidang pendidikan dapat ditingkatkan,” tutup Jefridin.