:
Oleh MC KOTA BATAM, Kamis, 7 November 2024 | 11:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 91
Batam, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyambut baik usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Angkutan Umum Masal dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
“Pada prinsipnya, Pemkot Batam sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda tersebut, asalkan substansi yang diatur berada dalam kewenangan Pemerintah Daerah dan formulasi yang diusulkan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Andi Agung, Pjs Wali Kota Batam, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kota Batam, Senin (4/11/2024).
Andi Agung menekankan pentingnya penyelenggaraan angkutan umum masal yang berkualitas untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi. Selain itu, perubahan Perda tentang pendidikan dasar diharapkan dapat menjawab tantangan pendidikan di era modern yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi.
“Pendidikan kini menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan solusi inovatif dan progresif. Perubahan ini bertujuan agar pendidikan dasar di Batam dapat terus berkembang dan mengikuti kebutuhan zaman,” ujar Andi Agung.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat meningkatkan layanan angkutan umum serta mendukung pendidikan dasar yang lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman,” tambah Andi Agung.