:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 6 November 2024 | 05:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 146
Pekanbaru, InfoPublik – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah gencar memberantas tindak pidana judi online. Langkah ini sejalan dengan target kerja 100 hari Presiden Prabowo yang menekankan pada pemberantasan perjudian online sebagai salah satu prioritas utama.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menyatakan pihaknya telah mengajukan lebih dari 300 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk di-take down.
“Kami berkomitmen mengikuti instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas perjudian online,” ujar Nasriadi, melalui keterangan pers yang diterima pada Selasa (5/11/2024).
Dalam satu minggu terakhir, jajaran Sat Reskrim Polda Riau berhasil mengungkap 11 kasus judi online melalui kolaborasi dengan sejumlah Polres, seperti Polres Dumai, Kepulauan Meranti, Siak, Pelalawan, Indragiri Hilir, Kampar, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis. Dari operasi ini, sebanyak 16 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan 1 perempuan, diamankan. Selain itu, disita uang tunai senilai Rp10.000.000 sebagai barang bukti.
Kasus yang Diungkap Polres Jajaran:
Kombes Nasriadi memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan seluruh satuan Polres dalam mengungkap kasus-kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi ini akan terus dilakukan menjelang Pilkada, mengingat judi online berpotensi mengganggu ketertiban dan stabilitas keamanan.
“Kami masih akan meningkatkan koordinasi dengan seluruh Polres untuk mendorong mereka lebih proaktif dalam memberantas judi online. Semakin masif penindakan ini dilakukan, semakin kondusif situasi Kamtibmas di Riau,” jelas Nasriadi.
Penanganan kasus judi online menjadi prioritas untuk menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Provinsi Riau.
“Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak keamanan masyarakat,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/asn)