: Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang, melakukan presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2024, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng Jalan Tjilik Riwut No.18 Km. 3,5 Palangka Raya, Kamis (31/10/2024).
Oleh MC KAB KAPUAS, Jumat, 1 November 2024 | 14:54 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 84
Palangka Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas melakukan presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Tengah 2024 dihadapan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Prov. Kalteng Jln. Tjilik Riwut No.18 Km. 3,5 Palangka Raya, Kamis (31/10/2024).
Pemaparan PPID Kabupaten Kapuas disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah,didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang.
Tahapan Presentasi Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2024 ini bertujuan untuk memberikan penilaian akhir terhadap Badan Publik yang masuk dalam kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Paparan ini bertemakan Komitmen Kepala Daerah dalam Keterbukaan Informasi Publik Mewujudkan Good Governance di Kabupaten Kapuas.
Pj Bupati Kapuas Darliansjah, dalam presentasinya mengatakan akan berkomitmen Mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021, Penyediaan Anggaran dan Ruang Pelayanan PPID serta Kelengkapan Sarpras, Penguatan Kelembagaan PPID dan Kompetensi Sumber Daya PPID, Reformasi Sistem, Pola Kerja dan Pengembangan Sistem Pelayanan Informasi, Membangun Budaya Literasi Informasi/Keterbukaan Informasi Publik, Kolaborasi, Kerja Sama dan Inovasi.
"Penguatan PPID Utama termasuk SPBE ini menjadi prioritas utama mengingat dengan Instrumen PPID dan SPBE pasti akan mewujudkan pemerintahan yang bersih (Good Governance), memberikan pelayanan yang sangat terbuka berkenaan dengan informasi data, memberikan pelayanan yang efesien, akuntabel, tepat akurat, kemudian juga dapat dipertanggungjawabkan dan bebas dari korupsi," ujar Darliansjah.
Dirinya juga mengapresiasi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik selaku PPID Utama serta jajarannya, Kepala Badan, Kepala OPD dan Camat atas kerja kerasnya sehingga Kabupaten Kapuas masuk nominasi Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2024.
"Harapan saya kepada seluruh Kepala OPD harus bisa memastikan PPID Pelaksana dapat berjalan dengan baik dan efektif, sehingga tugas-tugas dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal pembangunan penyediaan data dan informasi bisa diakses oleh seluruh pemangku kepentingan, "tambahnya.(MC Kab Kapuas/hmskmf/eyv)