- Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:13 WIB
: Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan H Tabrani Rizki menyampaikan sambutan
Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:55 WIB - Redaktur: Untung S - 11
Sekayu, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengadakan sosialisasi dan pembentukan tim penyusun dokumen Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) untuk melestarikan fungsi ekosistem gambut di Kabupaten Muba.
Hal itu penting karena perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut perlu upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut (FEG) dan mencegah kerusakan yang terjadi. Langkah itu meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait, akan menyusun dokumen RPPEG sebagai cetak biru dalam implementasi program perlindungan, restorasi, dan pengelolaan ekosistem gambut di Kabupaten Muba.
Kegiatan sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusunan Dokumen RPPEG berlangsung di Hotel Grand Ranggonang Sekayu pada Rabu (30/10/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, H. Tabrani Rizki, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman dan memperkuat kapasitas para pihak. "Maka dari itu, dipandang perlu dilakukan sosialisasi dan pembentukan tim penyusunan dokumen RPPEG Kabupaten Musi Banyuasin," katanya.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pihak tentang urgensi penyusunan RPPEG dan langkah-langkah proses yang harus ditempuh dalam penyusunannya. Selain itu, penilaian awal terhadap ketersediaan data dan informasi yang relevan dalam penyusunan RPPEG juga menjadi fokus, di mana media konsultasi dan berbagi pengalaman akan dibahas dalam proses penyusunan dan implementasi dokumen RPPEG di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk SK Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba. "Kami berharap kegiatan sosialisasi ini bisa membangun pemahaman para pihak terkait pentingnya dokumen RPPEG dan tersusunnya peta jalan proses penyusunannya sesuai acuan dari Permen KLHK No. 60 tahun 2019," bebernya.
Sementara itu, dalam laporannya, Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DLH Kabupaten Muba, Sri Fatwa, menyampaikan bahwa narasumber pada kegiatan sosialisasi ini berasal dari Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut (PKEG) KLHK RI, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, dan CIFOR/ICRAF Project Provinsi Sumatera Selatan.
"Peserta kegiatan sosialisasi dan pembentukan Tim Penyusun Dokumen RPPEG Kabupaten Muba berjumlah sekitar 47 orang. Mereka terdiri dari perwakilan Kementerian LHK, BRGM, dan UPT Kementerian LHK (3 orang), perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel, UPTD KPH Dinas Kehutanan, dan Dinas LH Banyuasin (4 orang), OPD Pemerintah Kabupaten Muba (22 orang), camat yang wilayahnya memiliki sebaran lahan gambut (3 orang), perwakilan PBPH dan perusahaan swasta perkebunan (5 orang), serta perwakilan mitra pembangunan, akademisi, dan konsultan penyusun dokumen, termasuk tim IMPLI provinsi dan kabupaten Muba (10 orang)," tandasnya.