- Oleh MC KAB SIAK
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:23 WIB
: Pjs Bupati Siak, Indra Purnama pimpin Rapat Forkopimda bersama OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, berlangsung di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Rabu (30/10/2024)
Oleh MC KAB SIAK, Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 69
Siak, InfoPublik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Siak melaporkan hingga periode Oktober 2024 terdapat 121 kasus terkait perempuan dan anak. Meski, mengalami penurunan dari tahun lalu yang berjumlah 133 kasus, insiden kekerasan dan masalah anak di Kabupaten Siak masih terus terjadi.
Dari data yang dirilis, berikut adalah rincian kasus yang tercatat:
Meskipun angka kasus menurun, DP3AP2KB terus menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi bersama elemen masyarakat, seperti Forum Anak Kabupaten Siak, tokoh masyarakat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Laporan kasus tahun ini menurun dibanding tahun lalu, namun kita tetap memperkuat sosialisasi perlindungan anak dan perempuan hingga ke tingkat kampung," kata Kepala DP3AP2KB Kabupaten Siak, Noni Paningsih, melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu (30/10/2024).
Noni menambahkan, DP3AP2KB telah melakukan upaya pencegahan melalui edukasi ke masyarakat, kerjasama dengan Dinas Pendidikan, serta peningkatan kesadaran terhadap pencegahan pernikahan dini.
"Peran RT dan RW sangat penting sebagai pengawas di tingkat kampung. Kami ingin setiap kampung dapat memiliki peraturan yang berfokus pada pencegahan kasus kekerasan anak," ujarnya.
Sebelumnya, Pjs Bupati Siak, Indra Purnama, juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menangani kasus perempuan dan anak. Ia menyebutkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Siak, tetapi merupakan isu nasional yang perlu diatasi bersama.
"Kami berkomitmen untuk berkolaborasi dengan seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Indra.
Berbagai upaya penanganan telah dilakukan, seperti pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, mediasi, serta pendampingan psikologis bagi pelaku dan korban. Kerjasama dengan kepolisian juga diperkuat untuk memastikan efektivitas penanganan kasus.
"Sinergi dengan Polres dan Polsek terus diperkuat untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan efektif," tegas Indra.
Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi serta memperkuat pengawasan lingkungan keluarga, terutama di era digital.
"Di era digitalisasi, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak, membatasi penggunaan gawai, serta menerapkan pola asuh yang baik," pungkasnya. (MC-Siak/Rahma)