- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Kamis, 21 November 2024 | 21:20 WIB
: Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Serdang Bedagia (Sergai) H. Parlindungan Pane, SH, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, Senin (28/10/2024).
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Senin, 28 Oktober 2024 | 21:58 WIB - Redaktur: Untung S - 208
Sei Rampah, InfoPublik - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Parlindungan Pane, menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah, pada Senin (28/10/2024).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Pjs. Bupati, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para anggota DPRD yang baru dilantik. Tito mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pemilu yang berlangsung tertib, damai, dan demokratis, serta berterima kasih kepada semua pihak, termasuk KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.
"Rangkaian Pemilu 2024 ini adalah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, dengan sukses menggelar pemilu ke-13 secara tertib," ujar Tito dalam sambutannya.
Mendagri juga menekankan dua aspek utama yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, kedudukan DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, meskipun anggota DPRD berasal dari partai politik, mereka diharapkan untuk mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Tito menggarisbawahi tiga fungsi utama DPRD yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Perda yang dihasilkan DPRD harus mampu merefleksikan aspirasi rakyat dan memecahkan masalah tanpa menambah beban masyarakat. Di sisi lain, fungsi anggaran hendaknya mengedepankan kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau pribadi.
Dalam fungsi pengawasan, Tito mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Hak-hak tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Selain itu, Tito mengajak anggota DPRD dan kepala daerah untuk menjaga sinergi dalam menyongsong agenda Pilkada Serentak 2024. Ia berharap peran DPRD dalam pengawasan Pilkada dapat dimaksimalkan, termasuk dukungan kebijakan, sarana, prasarana, dan personil pengawasan.
"Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa, termasuk DPRD di tingkat daerah," tegas Tito.
Di akhir sambutan, Tito mengingatkan anggota DPRD baru untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pelatihan yang relevan dengan tugas legislatif, agar dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan berkelanjutan.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 ini diikuti oleh 45 anggota DPRD Kabupaten Sergai dari 10 partai politik. Acara pelantikan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH. Terpilih juga sebagai Pjs. Ketua DPRD Kabupaten Sergai Togar Situmorang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan dan Anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, unsur Forkopimda, mantan Bupati Sergai H.T. Erry Nuradi, Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, calon Bupati Sergai periode 2024-2029 H. Darma Wijaya, calon wakil Bupati Sergai periode 2024-2029 Adlin Tambunan, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan media massa. (Media Center Sergai/Julia)