- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 19 November 2024 | 12:34 WIB
: Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024). Gambar oleh Biro Adpimpro Setda Provinsi Banten
Oleh MC PROV BANTEN, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:21 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 292
Banten, InfoPublik - Raperda APBD 2025 akan dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten. Pada Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 difokuskan terhadap peningkatan pelayanan dasar, yang meliputi pendidikan, infrastruktur, kesehatan dan layanan lainnya.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri rapat paripurna terkait Jawaban Gubernur Banten terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (26/10/2024).
Al Muktabar mengatakan, pada dasarnya penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 telah mengacu terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, di mana target dari akselerasi hal tersebut dalam mengoptimalkan pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Prinsipnya akselerasi itu mengacu kepada peraturan perundang-undangan, dan target dari semua itu adalah untuk rakyat," ungkap Al Muktabar.
"Kita masih ada waktu dalam rentang ke depan untuk pembahasan itu. Dan kita akan sangat fokus memastikan target program itu benar-benar menjawab apa yang dimandatkan untuk kesejahteraan rakyat," sambungnya.
Al Muktabar juga menuturkan dalam penyusunan Raperda APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 ini juga menyelaraskan terhadap kebijakan nasional.
"Dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kita juga mengacu kepada APBN atau kewenangan-kewenangan yang dimandatkan secara nasional," pungkasnya. (Mills/MC Prov Banten).