- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 27 Oktober 2024 | 04:21 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 26 Oktober 2024 | 04:59 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 75
Padang, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.
Dua Ranperda tersebut mencakup tambahan penyertaan modal Pemkot Padang kepada PT Bank Nagari dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Kota Padang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
“Dua Ranperda yang diajukan diharapkan dapat mengoptimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan potensi PAD Kota Padang,” ujar Yosefriawan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Jumat (25/10/2024).
Menurut Yosefriawan, terkait Ranperda tambahan penyertaan modal pada PT Bank Nagari, Pemkot Padang berencana melakukan penyertaan modal sebesar Rp75 miliar, yang akan disetorkan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat posisi Bank Nagari dalam memberikan dukungan finansial dan nonfinansial kepada UMKM, serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Ranperda tambahan penyertaan modal pada Perumda AM Kota Padang, Yosefriawan menyebutkan bahwa jumlah maksimum modal yang dapat disertakan mencapai Rp80,6 miliar.
“Penyertaan modal ini merupakan investasi strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dengan tambahan modal ini, Perumda AM dapat memperluas jaringan distribusi, memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Padang atas pengajuan dua Ranperda ini. Dia menyatakan bahwa DPRD akan segera membahasnya dalam rapat internal dan rapat paripurna berikutnya.
“Dua Ranperda ini akan kita bahas pada rapat internal dewan serta dalam rapat paripurna selanjutnya,” ujar Muharlion.
(MC Padang/June)