- Oleh MC PROV ACEH
- Jumat, 15 November 2024 | 14:56 WIB
: Penjabat (Pj) Sekda Agus Sujarwo
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:23 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 151
Temanggung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung dan Polres setempat gencar mengkampanyekan gerakan setop perundungan di lingkungan sekolah. Penjabat (Pj) Sekda Agus Sujarwo mengatakan, menjadi tugas semua pihak untuk mencegah dan menghentikan budaya perundungan terutama di sekolah karena merugikan banyak pihak.
"Perundungan ini tidak baik, merugikan, baik bagi korban, maupun pelaku," tegas Sekda Agus yang juga Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung, Jumat (25/10/2024).
Pj Sekda menjelaskan, korban perundungan jelas akan menderita sakit, baik secara fisik, maupun psikis. Dibutuhkan waktu lama untuk pemulihan, sebelum akhirnya bisa kembali aktif dan produktif dalam kehidupan. Bahkan, bagi anak-anak jika tidak ada upaya pemulihan bisa berdampak serius pada masa depannya.
Upaya kampanye setop perundungan tersebut dilakukan Pemkab melalui gelaran berbagai acara, terutama di sekolah-sekolah. "Kami terus upayakan setop bullying, jangan sampai terjadi kembali di Temanggung, apalagi terduga pelaku dan korban anak-anak sekolah," lanjutnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, kasus perundungan harus dihentikan karena perundungan bisa berdampak pada anak pelaku berhadapan dengan hukum. Tentu hal ini akan berdampak aktivitasnya sebagai pelajar terganggu karena harus menjalani proses hukum.
Adapun sosialisasi bahaya perundungan tidak hanya di sekolah-sekolah, namun juga di tiap pertemuan dan acara yang digelar masyarakat yang dihadiri polisi. "Bhabinkamtibmas juga terlibat aktif dalam setop bullying ini," lanjutnya.
AKP Didik Tri Wibowo mengakui, saat ini sedang menangani kasus perundungan. Satu terduga pelaku wajib lapor, dan tidak ditahan. "Motif perundungan, karena terduga pelaku cemburu, kekasihnya berkomunikasi dengan korban," jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, saat penganiayaan ada saksi yang merekam dan lantas menyebarkannya di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima lantas melapor ke polisi. (Aiz;Ekp)