- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Kamis, 26 Desember 2024 | 13:52 WIB
: Tim Patroli RPH Bidin melihat lokasi hutan lindung yang dirambah di wilayah Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah Selasa (22/10) Kemarin.
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:46 WIB - Redaktur: Untung S - 199
Redelong, InfoPublik – Perambahan hutan lindung kembali terjadi di wilayah Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat di Buntul Kemumu dan sekitarnya. Alwin Alahat, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, menyampaikan pada Rabu (23/10/2024) bahwa laporan terbaru menunjukkan aktivitas ilegal itu berpotensi menimbulkan bencana alam seperti longsor, banjir, dan kekeringan dalam kurun waktu 3 hingga 10 tahun ke depan, yang dapat merusak kehidupan masyarakat di kawasan tersebut.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh, melalui Kepala Pengelolaan Hutan (RPH), Bidin Ismahadi, telah mengerahkan Tim Patroli ke lokasi yang dilaporkan di wilayah administratif Kampung Kepies, Kecamatan Permata, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Meskipun tim patroli tidak menemukan pelaku perambahan atau penebangan pohon saat berada di lokasi, Bidin meminta masyarakat setempat untuk tetap memantau situasi dengan seksama. "Kami mengimbau masyarakat agar terus memantau aktivitas perambahan ini. Jika oknum-oknum tersebut kembali beroperasi, segera laporkan kepada kami agar tindakan tegas dapat segera diambil," ujar Bidin.
Perambahan hutan lindung merupakan tindakan melanggar hukum yang memperburuk kondisi ekosistem yang sudah rapuh. Menurut Bidin, jika kerusakan ini terus dibiarkan, masyarakat akan menghadapi masalah serius seperti kekurangan air serta meningkatnya risiko bencana alam. "Permasalahan ini tidak hanya mengancam wilayah lokal, tetapi juga dapat berdampak luas, sehingga semua pihak harus bekerja sama untuk menghentikan perusakan hutan," jelasnya.
Bidin juga mengingatkan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi hutan dan lingkungan. "Dulu, melalui kearifan lokal, penghulu uten mengatur tata kelola hutan dengan sanksi hukum adat bagi pelanggar. Kita perlu kembali ke pendekatan ini untuk menjaga kelestarian hutan," tambahnya.
Lebih lanjut, Bidin memastikan bahwa hasil patroli akan segera dilaporkan kepada pimpinan KPH Wilayah III Aceh, serta disampaikan kepada Satuan Reskrim Polres Bener Meriah bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), guna memastikan tindakan hukum terhadap pelaku perambahan.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa tindakan ini tidak diabaikan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum," tegas Bidin.
Sementara itu, Reje Kampung Kepies, Usman, membenarkan bahwa perambahan hutan telah terjadi di wilayah hutan desa seluas kurang lebih 10 hektare. "Perambahan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang berasal dari luar kampung," jelas Usman.