: Sekda Kubu Raya Yusran Anizam membuka kegiatan percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tata hukum mengelola tanah wakaf di aula Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (23/10/2024). ird/mc kubu raya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Rabu, 23 Oktober 2024 | 19:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 173
Sungai Raya, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat gelar kegiatan percepatan sertepikat tanah wakaf dan tata hukum mengelola tanah dilaksanakan di aula kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kubu Raya ini sekaligus memberikan alas hak atau sertepikat tanah wakaf kepada sejumlah Kepala Desa.
Satu di antara penerima sertepikat wakaf yakni Kades Teluk Kapuas Sui Raya Abdul Halim mengatakan pihaknya mengajukan 10 sertepikat tanah wakaf dengan fungsi yang berbeda-beda seperti tanah kantor Desa, Masjid dan Pemakaman.
“Dari 10 pengajuan baru satu yang berserterpikat dan wakaf ini balik nama tanah bangunan kantor Desa yang diuruskan oleh nadjhir dibawah naungan BWI. Memang pada saat itu pengembang yakni pak siswoyo memberikan tanah dengan wakaf bukan hibah sehingga bunyi ikrar wakaf untuk kantor Desa, kalau bukan untuk kantor Desa jelas tidak bisa,” ujarnya
Sementara Sekda Kubu Raya Yusran Anizam mendorong para nadjhir untuk memasifkan tanah wakaf berserterpikat. Pemkab Kubu Raya juga sudah berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti BPN Kubu Raya, Kemenag dan KUA.
“Makanya BWI kita apresiasi karena masif sekali, begitu juga lembaga pengawas lainnya seperti Kemenag dan KUA dalam mengawasi nadjhir dan objek wakafnya," jelasnya.
Kegiatan percepatan sertepikat tanah wakaf dan tata hukum mengelola tanah ini dihadiri jajaran BWI Kubu Raya, Kepala Kemenag Kubu Raya, Kepala Kanwil BPN Kubu Raya, serta tamu undangan lainnya. (ird/Mc KubuRaya/Eyv)