- Oleh Jhon Rico
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:32 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 217
Padang, InfoPublik – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues, ke Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam operasi tersebut, tujuh pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK berhasil diamankan, dengan barang bukti berupa 624.507,41 gram ganja.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama antara BNN dan Bea Cukai Teluk Bayur, Padang. "Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang diolah secara analitis, hingga akhirnya pada Jumat (11/10/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Sumatera Barat dan Bea Cukai berhasil mengidentifikasi dua mobil Daihatsu Grandmax yang dicurigai," ungkap Marthinus dalam konferensi pers di Padang, Jumat (18/10/2024).
Setelah dilakukan pengawasan di SPBU Padang Matinggi Rao, Kabupaten Pasaman, pada pukul 09.00 WIB, petugas BNN menghentikan kedua mobil tersebut di Jalan Raya Lintas Utama Sumatra. Di dalamnya ditemukan 12 karung besar berisi 300 paket ganja, dengan total berat 514.207,41 gram.
Berdasarkan keterangan salah satu pelaku, paket ganja tersebut diangkut dari Aceh menuju Sumatera Barat dengan perintah dari pelaku berinisial E, yang kemudian juga berhasil ditangkap di Medan bersama rekannya H. Pengembangan lebih lanjut menemukan 113 paket ganja besar seberat 110.300 gram di sebuah rumah milik RK, yang terkait dengan pelaku P.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai 624.507,41 gram ganja. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat.
"Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 312.253 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Marthinus Hukom. Ia juga menegaskan bahwa BNN akan terus berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus dari ancaman narkoba. (MC Padang/Marajo)