- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 20 November 2024 | 20:05 WIB
: Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, saat menghadiri acara peluncuran IKIP 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024). (Foto: Istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:22 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 165
Jakarta, InfoPublik - Komisi Informasi Pusat merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2024. Dalam rilis Komisi Informasi Pusat, IKIP Provinsi Gorontalo naik menjadi 73,22 poin.
“Alhamdulillah IKIP Gorontalo naik signifikan menjadi 73,22 poin dan berada pada level kategori sedang. Ada peningkatan 5,57 poin dibanding tahun 2023 yang berada pada angka 67,65 poin,” tutur Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, saat menghadiri peluncuran IKIP 2024 di Jakarta, Kamis (17/10/2024).
IKIP merupakan salah satu program prioritas nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat provinsi dan nasional berdasarkan data, fakta, dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi politik, hukum, dan ekonomi.
Merujuk hasil IKIP 2024, ada 11 provinsi yang memperoleh nilai di atas 80 dan berada pada kategori baik, 21 provinsi pada kategori sedang, dan dua provinsi pada kategori buruk. Berdasarkan rilis yang dikutip dari komisiinformasi.go.id, penilaian indeks di setiap provinsi melibatkan informan ahli dan dilakukan dengan pendekatan pentahelix.
Hasil IKIP 2024 berdasarkan 20 indikator, di antaranya kebebasan mencari informasi tanpa takut, akses dan diseminasi informasi, ketersediaan informasi yang akurat, terpercaya, dan terbarui, partisipasi publik, serta biaya ringan mendapatkan informasi. Ada pula indikator tentang dukungan anggaran pengelolaan informasi, perlindungan bagi pemohon informasi, serta ketersediaan penyelesaian sengketa informasi.
“Hasil IKIP ini menjadi tantangan kita bersama dengan Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin setiap orang memperoleh haknya untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Kita akan terus berupaya IKIP Gorontalo semakin meningkat di tahun mendatang,” ujar Rifli. (mcgorontaloprov/haris)