- Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:33 WIB
: Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, saat membuka Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (17/10/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:51 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 209
Pangkep, InfoPublik -- Pemkab Pangkep melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan Forum Komunikasi Masyarakat (FKM) di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Kamis (17/10/2024).
Dasar pelaksanaan FKM Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkup Instansi Pemerintah.
Pjs Bupati Pangkep, Syahban Sammana, yang membuka kegiatan tersebut dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran MPP merupakan usaha untuk memudahkan masyarakat dalam suatu pengurusan sehingga tidak perlu mondar-madir ke kantor-kantor, cukup di satu atap semua bisa diintegrasikan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida, mengatakan tujuan rapat Forum Komunikasi Masyarakat ini adalah untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap layanan MPP. "Hasil pertemuan, ada beberapa saran dan masukan dari peserta. Semua masukannya membangun," ungkapnya.
Saat ini di MPP Pangkep terdapat 131 layanan dari 21 OPD teknis dan instansi vertikal. "Dan ada lagi empat yang akan masuk. BPOM, Kemenkum HAM, BNI dan Balai besar industri yang akan melakukan MoU dengan Pemda," katanya lagi.
Sebagai penyelenggara MPP, Sulfida berharap masyarakat tidak lagi merasa pelayanan yang kurang dan tidak berbasis kepuasan masyarakat. "Semoga dengan FKM ini, kami sebagai penyelenggara bisa mengetahui kekurangan kami sebagai pelayan," ujarnya. (Mcpangkep)