- Oleh MC KOTA PADANG
- Selasa, 24 Desember 2024 | 05:13 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 18 Oktober 2024 | 14:17 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 241
Padang, InfoPublik – Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintahan di Kecamatan Padang Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Camat Padang Selatan, Anhal Mulya Perkasa, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Partisipatif dan Netralitas ASN yang diselenggarakan di Kawana Hotel, Kamis (17/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Anhal menekankan bahwa meskipun pengawasan Pilkada merupakan tugas utama Bawaslu, semua pihak harus berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak akan optimal tanpa adanya kolaborasi yang kuat antara Panwascam, pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Semua elemen harus bekerja sama,” ujar Anhal.
Lebih lanjut, ia berharap Rakor ini bisa menghasilkan langkah-langkah efektif untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan. "Dengan kolaborasi yang baik, kita bisa menjaga agar Pilkada berjalan sesuai aturan," tambahnya.
Terkait netralitas ASN, Anhal menegaskan bahwa seluruh ASN di Kota Padang telah menandatangani pakta integritas untuk memastikan bahwa mereka akan bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Netralitas ASN, kata Anhal, merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga keadilan dalam pemilu.
Ketua Panwascam Padang Selatan, Suhardi, juga menjelaskan bahwa Rakor ini diikuti oleh seluruh Lurah, penyuluh agama, unsur kepemudaan, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Padang Selatan.
“Tujuan Rakor ini adalah memaksimalkan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif. Kami ingin pengawasan Pilkada menjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Suhardi.
Ia juga berharap peserta Rakor dapat mensosialisasikan pentingnya partisipasi dalam pengawasan kepada masyarakat. "Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan dugaan kecurangan atau pelanggaran kepada pengawas di kelurahan, kecamatan, atau langsung ke Lurah," pungkas Suhardi. (MC Padang/RA).