- Oleh Eko Budiono
- Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB
: Apel gabungan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) di halaman kantor Wali Kota Subulussalam, Kamis (17/10/2024)
Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:01 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 169
Subulussalam, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Azhari, menghadiri dan menyaksikan penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Subulussalam dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2024.
Acara tersebut berlangsung dalam apel gabungan Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang dilaksanakan di halaman kantor Wali Kota, Kamis (17/10/2024).
Acara apel diawali dengan persiapan oleh pemimpin apel, Fazriyan Ardi, yang memimpin penghormatan kepada Penjabat Wali Kota Subulussalam selaku pembina apel.
Seluruh peserta apel kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya, diikuti dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN oleh Cintiya Ramadani.
Penandatanganan simbolis pakta integritas netralitas ASN dilakukan oleh beberapa pejabat, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Sairun, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Khainuddin, serta Inspektur Kota Subulussalam, Syarifuddin.
Dalam amanatnya, Penjabat Wali Kota Azhari menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya dalam tahun politik 2024 yang akan menyelenggarakan dua gelombang pemilihan besar.
Pemilu Presiden, Wakil Presiden, dan anggota legislatif telah berlangsung pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada serentak untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Azhari mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan kewajiban berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis dan harus tetap memihak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kelompok politik tertentu.
“Netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, berkualitas, dan demokratis,” ungkapnya.
Dia juga menekankan bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat harus tetap profesional dalam memberikan layanan tanpa adanya diskriminasi.
Ketidaknetralan ASN dapat menyebabkan dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik kepentingan, serta penurunan profesionalisme.
“ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Azhari.
Lebih lanjut, dia juga memperingatkan para ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. ASN diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi hoaks dan harus menjadi pemilih cerdas dengan menyebarkan informasi yang benar dan positif.
Acara ditutup dengan doa, diikuti penandatanganan dukungan netralitas ASN oleh para kepala SKPK, Kabag, Camat, dan Kepala Kampong. Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut.
Dengan penandatanganan pakta integritas ini, diharapkan ASN di Kota Subulussalam dapat menjaga netralitasnya demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada 2024. (MC Kota Subulussalam)