- Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG
- Selasa, 19 November 2024 | 16:04 WIB
:
Oleh MC KAB BANGKALAN, Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:17 WIB - Redaktur: Juli - 120
Bangkalan, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penguatan implementasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 21 Tahun 2021, di Aula Hotel Ningrat, Kamis (17/10/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, H. Moh Hasan Faisol, menyampaikan bahwa setiap badan publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui Bimtek ini, diharapkan kompetensi para PPID dapat semakin meningkat, terutama dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Hasan Faisol menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar PPID di setiap badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Dengan sinergi yang baik, informasi yang diberikan kepada masyarakat akan lebih akurat, transparan dan tepat waktu," ujarnya.
Faisol juga mengatakan, setiap PPID harus memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk mempublikasikan kegiatan, baik yang sedang dilakukan, setelah dilakukan dan akan dilakukan.
"Mulai dari perencanaan, sampai proses evaluasi, kita harus memanfaatkan medsos, karena memang arus informasi di media sosial itu lebih cepat," tambahnya.
Bimtek ini merupakan langkah penting dalam memperkuat peran PPID guna mewujudkan tata kelola informasi yang lebih baik di Kabupaten Bangkalan.