Dit Reskrimsus Polda Jatim Gelar FGDStrategi Penyederhanaan Proses Restorative Justice

: Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur yang membahas tentang strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu(16/10/2024). - Foto:Mc.Jatim


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:39 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 51


Surabaya, InfoPublik - Guna memberikan layanan kepastian hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang  strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik, di Gedung Rupatama Polda Jatim, Rabu (16/10/2024).

FGD diikuti, Satuan Kerja Polda Jatim, Reskrimsus Polres dan Polrestabes se- wilayah Polda Jatim,  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mewakili Pj Gubernur Jatim, perwakilan Pengadilan Tinggi Negeri, Kejaksaan Tinggi Jatim, MUI Jatim, DPC Peradi Surabaya, dan perwakilan Rektor Universitas Bhayangkara Surabaya. 

Selain itu FGD tersebut menampilkan para pakar dan ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang, yaitu Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS dan Dr Prija Djatmika SH MHum.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto berharap FGD terkait strategi penyederhanaan proses Restorative Justice (RJ) tindak pidana khusus melalui pemanfaatan media elektronik mengahsilakna suatu Kesimpulan dan memunculkan ide atau gagasan yang bisa diterapkan.

“Diharapkan diskusi ini ada suatu Kesimpulan dan ide-ide atau eksekusi yang bisa kita terapkan menjadi sebuah terobosan untuk memudahkan dan memberikan layanan kepastian hukum pada masyarakat,”ujarnya saat memberikan sambutan dalam pembukaan FGD.

Ia  menambahkan bahwa tujuan dari FGD ini untuk menemukan strategi dan formulasi dalam proses penegakan hukum yang professional dan akuntabel. "Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya dilihat dari struktur hukum, substansi hukum namun juga kultur hukum. Meskipun aparat penegak hukum dan perundang-undangan mendukung dalam penegakan hukum, namun jika kultur hukum tidak mendukung maka tidak tercapai suatu keadilan,”tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Brawijaya Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH.MS menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah  pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana, yang seharusnya melalui sistem peradilan pidana, dialihkan ke luar sistem peradilan pidana dengan mempertemukan pelaku dengan korban, keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, atau pihak yang berkepentingan di mediasi oleh penegak hukum. 

Dijelaskanya, filosofi keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan yang terganggu karena terjadi tindak pidana, " Memulihkan keadaan semula, dan penyelesaian perkara pidana untuk memperoleh solusi terbaik bagi kepentingan korban dan pelaku,"ujarnya.

Dr  Prija Djatmika SH MHum mengatakan keadilan restoratif merupakan hasil dari mediasi penal antara korban dan pelaku baik dengan atau tanpa mediator pihak ketiga dan adanya kesepakatan korban.

Dikatakannya, mediasi dalam proses keadilan restoratif bisa dengan transformasi media digital, " Dengan mengakomodir pengunaan teleconference sebagai alat bukti dalam proses RJ di tingkat penyidikan maka akan gterwujud asas peradilan pidana yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan,"jelasnya. (MC Jatim/ida-mad/eyv)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:40 WIB
Pj Gubernur Jatim Jadi Saksi Komitmen Bersama Antikorupsi Anggota DPRD
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:38 WIB
Anggota DPRD Jatim 2024 - 2029 Teken Komitmen Anti Korupsi di depan Perwakilan KPK
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:36 WIB
PWNU Jatim Lakukan "Kick Off" Hari Santri 2024 di Unusa
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:31 WIB
Ketua Puspresnas:Pimnas sebagai Langkah Wujudkan Generasi Emas
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:30 WIB
Mendominasi, ITS Dapatkan Tiga Penghargaan di IIDSA ke-5
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 03:24 WIB
Pemkot Mojokerto Pamerkan Hasil Inkubasi Subsektor Ekonomi Kreatif