Pemkab HSU Terima BMN dari KPK RI Senilai Rp 16,2 Miliar

: Pemkab HSU terima BMN dari KPK RI Senilai Rp16,2 Miliar - Foto :Mc.HSU


Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 165


Amuntai,InfoPublik  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Serah terima Barang Milik Negara tersebut, dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti Dan Eksekusi, Mungki Hadipratiktο, kepada Penjabat (Pj) Bupati HSU, Zakly Asswan, di Mess Negara Dipa, Rabu (16/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) HSU, Adi Lesmana, Ketua DPRD HSU, pimpinan SKPD, para camat dan Forkopimda dilingkungan Pemkab HSU.

Adapun Barang Milik Negara yang diserahkan tersebut, berupa beberapa aset tanah dan bangunan dengan total nilai aset Rp 16.257.128.000.

Pj Bupati HSU, Zakly Asswan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan BMN berupa beberapa aset tanah dan bangunan kepada Pemkab HSU.

Selanjutnya, Zakly juga berharap melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten HSU, BMN ini kedepannya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengucapkan terima kasih dengan ini artinya bapak-bapak dari KPK ini orang yang dipercaya untuk memberikan dan menyampaikan yang bermanfaat khususnya bagi kita di HSU," imbuhnya.

Sementara, Mungki Hadipratiktο, dalam kesempatannya menyampaikan penyerahan BMN kepada Pemkab HSU telah melalui proses yang panjang dan sesuai dengan keputusan menteri keuangan RI nomor S-706/MK.6/2024 tanggal 4 September 2024, tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan itu dimungkinkan dilakukan melalui pengelolaan, pengelolaan itu ada 5 jenis yang pertama adalah penetapan status penggunaan, ke-dua pemindahtanganan atau hibah yang akan kita laksanakan pada hari ini, yang ke-tiga pemanfaatan, seperti sewa-menyewa atau kerjasama operasi dan lain sebagainya, yang ke-empat penghapusan dan yang ke-lima pemusnahan," jelasnya.

Lebih lanjut, dikatakannya dengan penyerahan BMN menjadi aset Pemkab HSU ini maka harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk keperluan Pemerintah daerah yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten HSU.

Disamping, penandatangan berita acara serah terima dan perjanjian hibah antara Pemkab HSU dengan KPK RI, kegiatan ini juga diisi dengan paparan materi dan diskusi terkait strategi pencegahan korupsi.(Diskominfosandi/Wahyu/Ikhsan/Febri/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:29 WIB
KPK Tangani 2.730 Perkara Korupsi pada 2020-2024, Fokus Lima Sektor Utama
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 21:25 WIB
KPK Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi dengan Nilai Rp88,39 Miliar selama 2020-2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 25 Desember 2024 | 18:09 WIB
KPK Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp2,5 Triliun
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 23 Desember 2024 | 16:13 WIB
Tim Taekwondo HSU Boyong Lima Medali dari Ajang Kejurprov 2024 Tanah Laut
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Senin, 23 Desember 2024 | 16:17 WIB
Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Minggu, 22 Desember 2024 | 22:07 WIB
Pisah Sambut Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo Berlangsung Penuh Kekeluargaan