- Oleh MC KAB SIAK
- Senin, 25 November 2024 | 05:58 WIB
: Penjabat Bupati Maluku Tenggara,Jasmono. Foto : Rikhard/Mc.Malra
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Rabu, 16 Oktober 2024 | 03:11 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 226
Langgur,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menggelar konsolidasi penguatan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) jelang Pilkada November 2024 mendatang.
Konsolidasi yang bertujuan mewujudkan Pilkada aman,sukses,adil dan demokratis diikuti Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara Jasmono,Pj.Sekretaris Daerah Nico Ubro,pimpinan OPD dan ratusan pejabat administrator lingkup Pemkab Malra ini digelar di aula kantor bupati,Selasa (15/10/2024).
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat semangat corps ASN sehingga meningkatkan kinerja dalam bidang pemerintahan,pembangunan dan pelayanan publik,”katanya.
Melalui konsolidasi penguatan netralitas ASN diharapkan akan semakin memperkuat netralitas untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada aman,sukses,adil dan demokratis.
Selanjutnya,katanya, akan semakin memperkuat posisi ASN yang netral dan bebas dari praktek politik praktis.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah daerah untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada aman,sukses,adil dan demokratis, telah diterbitkan surat edaran tentang netralitas ASN dalam ajang konstelasi pemilu dan Pilkada. Selain itu, pemerintah daerah juga telah membentuk tim pengawas netralitas.
“Setiap ASN wajib menjaga netralitas,semangat kebersamaan dalam menyikapi situasi politik. Tim pengawas netralitas ASN terdiri dari tim tetap dan tidak tetap,“imbuhnya.
Tim tetap bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN, mengidentifikasi lokasi-lokasi rawan terjadinya pelanggaran netralitas,melaksanakan penegakan kode etik,merumuskan kebijakan pengaturan dan pembinaa ASN di setiap OPD,melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan netralitas di kalangan ASN,
Menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan netralitas ASN kepada Sekda sebagai koordinator.Tim tidak tetap bertugas mewujudkan setiap ASN yang memiliki komitmen untuk menjaga dan menegakan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik.
Mengawasi pelaksanaan netralitas ASN pada organisasi perangkat daerah (OPD),unit kerja masing-masing.
Memberikan rekomendasi tentang menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan hukum.
Ada pelanggaran disiplin tetapi ada pula pelanggaran kode etik.
“Menyampaikan laporan kepada tim tetap dan memberikan pertimbangan apabila mengetahui adanya pelanggaran pada OPD,unit kerja,”ujarnya.
setiap ASN harus menciptakan iklim Pilkada yang sehat di lingkungan kerja masing-masing dengan menjunjung tinggi netralitas,nilai-nilai integritas, profesionalisme dalam pelaksaan tugas .
Selain itu,katanya,berpartisipasi secara aktif memberikan fasilitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dalam upaya membantu pelaksaan Pilkada dengan aman,tertib dan demokratis.
Mejadi garda terdepan untuk memberikan kontribusi ,mendorong, menjadi agen untuk mewujudkan stabilitas keamanan,ketertiban di lingkungan sosial dan tempat tinggal masing-masing.
“Meningkatkan partisipasi Pemili,lakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal masing-masing sehingga masyarakat berbondong-bondong ke Tempat Pemunggutan Suara (TPS),” tambahnya.(MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv).