Pontianak Kota Kelima se-Indonesia Gencarkan Gerakan Tanpa Plastik

: Pontianak Targetkan 2030 Bebas Sampah Plastik | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Senin, 14 Oktober 2024 | 13:43 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 146


Pontianak, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gencar mengkampanyekan Gerakan Tanpa Plastik. Aksi dimulai dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat car free day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/10/2024).

Ia menyebut, Pontianak menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik. Pj Wali Kota berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk mulai berhenti menggunakan kantong plastik saat belanja.

“Mudah-mudahan kita bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” katanya, usai melakukan penandatanganan komitmen diikuti pelaku ritel, kepala dinas dan masyarakat.

Meski masih dalam tahap sosialisasi, Ani Sofian mengapresiasi para pelaku usaha ritel khususnya, atas komitmen untuk tidak menyediakan kantong plastik sebagai tas belanja. Ia menyebut, sebelumnya Pemkot Pontianak telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan mengingat tingginya jumlah timbulan sampah di Kota Pontianak.

“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat,” ungkapnya.

Ani Sofian menerangkan, produksi sampah di Kota Pontianak rerata sebanyak 411,96 ton per hari pada 2024 semester 1. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen yang terealisasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan untuk dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada 2025.

Berdasarkan peraturan tersebut, Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada 2025, yakni sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.

“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, stakeholder, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada tahun 2025,” terangnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak Syarif Usmulyono memaparkan, pada 2026, pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) harus dihentikan dan diganti dengan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) pada 2030, yaitu tempat mengelola sampai pada pemrosesan akhir sampah, sehingga aman untuk dikembalikan ke lingkungan. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” tuturnya.

Saat kampanye gerakan tanpa plastik ini dimulai, usaha ritel wajib memasang spanduk yang terdapat di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Biaya pemasangan spanduk ditanggung dari masing-masing pelaku usaha. Ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya diperbolehkan membuka stand dengan syarat tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, menawarkan program seperti potongan harga jika membawa tas guna ulang, atau sejenisnya, yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha.

Pihaknya juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dengan upload foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja lewat media sosial masing-masing.

“Berkomitmen menjalankan Gerakan Kota Pontianak Tanpa Kantong Plastik mulai 1 Januari 2025 setiap ritel, pusat perbelanjaan, pelaku usaha dan sejenisnya tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai,” pungkasnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 22:53 WIB
Warga Pontianak Timur Antusias Ikuti Sipede, Anak Muda Harus Terlibat Bangun Daerah
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:51 WIB
Pastikan Proyek Strategis Selesai Tepat Waktu, Tim Korsupgah KPK Tinjau Lapangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:55 WIB
Revisi RTRW Kota Pontianak Selaraskan Permendagri 52 Tahun 2020
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 20 November 2024 | 22:59 WIB
Rutan Pontianak Sulap Lahan Tidur Jadi Sumber Pangan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:13 WIB
Kondisi Aman Jelang Pilkada, Pj Wako Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Kedamaian
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 22 November 2024 | 17:29 WIB
Pj Wako Pontianak Dorong Peran Laki-Laki Tangani Permasalahan Sosial
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 15 November 2024 | 14:53 WIB
Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar