Kecamatan Tempel Sleman akan Libatkan Karang Taruna untuk Kelola Sampah di Bank Sampah

: penyuluhan pengelolaan sampah bagi tokoh masyarakat, pengurus PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Padukuhan Jetis di Aula Kalurahan Sumberrejo Tempel pada Kamis 10 Oktober 2024.


Oleh MC KAB SLEMAN, Sabtu, 12 Oktober 2024 | 21:42 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 149


Sleman, InfoPublik – Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, akan melibatkan Karang Taruna dalam kepengurusan bank sampah sehingga bisa ikut berpartisipasi mengelola sampah di wilayah kecamatan tersebut. Bank Sampah Pringgodani Padukuhan Jetis yang sudah lama tidak pernah beroperasi, rencananya akan diaktifkan kembali.

Hal tersebut terungkap dalam penyuluhan pengelolaan sampah bagi tokoh masyarakat, pengurus PKK dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Padukuhan Jetis di Aula Kalurahan Sumberrejo Tempel pada Kamis 10 Oktober 2024. Penyuluhan difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman.

“Nanti akan merubah kepengurusan lembaga bank sampah dengan memasukkan unsur Karang Taruna sebagai kaderisasi untuk bisa langsung berkegiatan mengingat bank sampah yang dulu pernah terbentuk di Jetis sudah tidak aktif lagi selama dua tahun lebih,” kata Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Tempel, Singgih Budiyana.

Singgih menekankan, kegiatan pengelolaan sampah oleh masyarakat diharapkan ikut berkontribusi dalam mereduksi timbulan sampah dengan pengelolaan sampah dapat dimaksimalkan di tingkat rumah tangga. “Sedangkan tugas dari pemerintah adalah mengelola residu yang dibawa ke TPST,” sambungnya.

Lalu bagaimana mengoptimalkan pengelolaan sampah di tingkat hulu alias di rumah tangga, sebagai tempat awal penghasil sampah? Praktisi Sampah dari JPSM Kabupaten Sleman Sutarto Agus Raharjo membeberkan sejumlah metode mengelola sampah yang bisa diaplikasikan warga.

“Untuk pengelolaan sampah organik, bisa diolah dengan teknologi pengomposan baik menggunakan lubang/rolak, biopori, biopot, komposter skala rumah tangga ataupun dengan Losida (Lodong Sisa Dapur),” ungkap Sutarto.

Dengan teknologi yang sederhana tersebut Sutarto menyakini masyarakat dapat langsung mempraktekkan di rumah masing masing.

"Dengan konsep 5 M yaitu mengurangi, memakai kembali, mendaur ulang, memilah dan menabung sampah. Kita telah melaksanakan SE Bupati tersebut," tandas Sutarto. Surat edaran yang dimaksud yakni SE Bupati Sleman Nomor 305 tahun 2024 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kabupaten Sleman.

Sementara Lurah Sumberrejo Anjar Purwanto mengungkapkan tujuan diadakan penyuluhan ialah untuk menghidupkan kembali kelembagaan bank sampah yang pernah dibentuk di tingkat Padukuhan Jetis. Selain itu, pada November mendatang, Padukuhan Jetis akan mendapatkan hibah rumah pilah sampah dari PDAM Kabupaten Sleman yang akan mendukung kegiatan bank sampah di wilayah tersebut.

Lebih jauh, Anjar juga menyampaikan bahwa pada 2025, Kalurahan Sumberrejo akan mengikuti lomba kalurahan inovatif mewakili Kapanewon Tempel. Sehingga pengelolaan sampah di padukuhan harus ditingkatkan, karena pengelolaan sampah mempunyai nilai yang cukup tinggi.

Kegiatan ditutup dengan forum tanya jawab dengan peserta dan sekaligus pembentukan pengurus bank sampah yang dipandu langsung oleh Kawat Kemakmuran Kapanewon Tempel. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 17 November 2024 | 21:34 WIB
Wamen PKP Soroti Pentingnya Regulasi Pengelolaan Sampah di Perumahan Bersubsidi
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 22:13 WIB
Gotong-royong Warga Dukuh Lodoyong Sleman Bangun Drainase
  • Oleh MC KAB SLEMAN
  • Senin, 11 November 2024 | 14:38 WIB
Resmi Ditutup, PPD Sleman 2024 Raih Omzet hingga Rp2,2 Miliar