Paslon Pilkada Dilarang Bagi-bagi Sembako, Pasar Murah Diperbolehkan dengan Syarat

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 9 Oktober 2024 | 19:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K


Pekanbaru, InfoPublik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa pembagian sembako gratis oleh pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk pelanggaran terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Aksi ini bisa dikategorikan sebagai upaya politik uang yang dapat mempengaruhi pemilih secara tidak adil.

“Itu juga termasuk dalam kategori pelanggaran,” tegas Nugroho saat ditemui di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Selasa (8/10/2024).

Namun, Nugroho menjelaskan bahwa pasar murah atau bazar masih diperbolehkan sebagai salah satu kegiatan kampanye, selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasar murah termasuk dalam kategori kampanye lainnya yang tidak dilarang, asalkan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Pasar murah diperbolehkan, tapi pelaksanaannya harus tetap berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian di wilayah kabupaten atau kota masing-masing,” jelas Nugroho.

Menurutnya, koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan keramaian yang bisa memicu persoalan ketertiban atau keamanan.

Nugroho juga menekankan pentingnya kehadiran aparat keamanan dalam setiap kegiatan kampanye yang berpotensi menarik banyak massa, seperti bazar dan pasar murah, untuk menjaga ketertiban.

“Pasti akan ada keramaian, sehingga perlu melibatkan pihak keamanan agar kegiatan berjalan aman dan tertib,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan paslon yang mengadakan pasar murah agar menetapkan harga yang wajar, tidak terlalu mahal maupun terlalu murah, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya politik uang terselubung.

“Pastikan harga yang ditawarkan dalam pasar murah tetap dalam batas kewajaran, agar tidak disalahartikan sebagai bentuk pemberian sembako gratis yang dilarang dalam kampanye,” pungkas Nugroho. (bgs)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:37 WIB
Tuntas Bertugas, Enam Pjs Kepala Daerah di Riau Resmi Kembali ke Jabatan Asal
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 26 November 2024 | 00:03 WIB
Kabar Baik! Pengangguran Bengkalis Berkurang 1.699 Orang pada 2024
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Senin, 25 November 2024 | 23:50 WIB
Bupati Bengkalis Serahkan Tujuh Ambulans dan Apresiasi Tenaga Kesehatan Teladan
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:22 WIB
TP PKK Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Keluarga
  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Selasa, 19 November 2024 | 22:14 WIB
Pjs Bupati Bengkalis: Pilkada 2024 Harus Transparan, ASN Diminta Netral