- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 11 November 2024 | 20:53 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:52 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 152
Padang, InfoPublik – Dinas Sosial Kota Padang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan bagi penyandang disabilitas beserta keluarga dan pendamping guna memperkuat pemenuhan hak-hak mereka.
Acara tersebut diadakan di Sumatra Barat Convention Hall, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (8/10/2024).
Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Heriza Syafani, menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Penyandang disabilitas berhak untuk hidup bebas dari stigma, mendapatkan layanan kesehatan, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial sebagaimana warga negara lainnya,” ujar Heriza.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam mendukung kesejahteraan penyandang disabilitas, termasuk melalui kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satu implementasi nyata dari komitmen ini adalah pengembangan kawasan ramah disabilitas di Jalan Permindo, yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 508 Tahun 2015. Selain itu, Pemkot Padang juga terus berupaya membangun sarana ramah disabilitas di gedung-gedung pemerintahan baru guna memastikan aksesibilitas yang layak.
Heriza mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terlaksananya penyuluhan ini.
“Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyandang disabilitas, serta mendorong partisipasi aktif mereka dalam berbagai aspek kehidupan,” tutupnya.
(MC Padang/April)