- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024 di Temanggung, Selasa (8/10/2024).
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Rabu, 9 Oktober 2024 | 11:50 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 184
Temanggung, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung menegaskan, sama seperti pemasangannya, maka penertiban atau pembersihan alat peraga kampanye (APK) juga merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing tim pemenangan paslon, bukan tugas Bawaslu.
Anggota Bawaslu Temanggung Maria Ulfah mengatakan, belakangan ada anggapan di masyarakat, bahwa penertiban dan pembersihan APK adalah tugas pengawas (Bawaslu). Namun ia menjelaskan, dalam PKPU 13 tahun 2024, tidak ada pasal yang memberikan amanah kepada jajaran pengawas untuk melakukan penertiban atau pembersihan APK.
"Regulasi dalam PKPU menyebutkan, bahwa yang memasang, memelihara, dan membersihkan APK selama masa kampanye adalah masing-masing tim pemenangan atau paslon. Jika kami diberi kewenangan, kami akan bertindak sesuai dengan regulasi yang ada," tegas Ulfah.
Hal itu ditegaskan Ulfah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye bersama Stakeholder pada Pemilihan 2024 di Temanggung, Selasa (8/10/2024). Ia mengatakan, rakor bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi pengawasan tahapan kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati 2024.
"Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye yang berlangsung di Temanggung. Untuk itu, ia berharap tim pemenangan dari kedua belah pihak memahami regulasi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Dijelaskannya, banyak kegiatan atau jenis kampanye yang difasilitasi atau diperbolehkan oleh regulasi, terutama dalam PKPU 13 tahun 2024 yang mengatur jenis-jenis kegiatan kampanye. Tentunya, semua jenis kegiatan tersebut harus mengikuti prosedur regulasi yang berlaku.
Dalam rakor lanjut Ulfah, juga dibahas sejumlah program, termasuk pembentukan pokja, di mana pembentukan ini dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan beberapa dinas terkait yang fokus pada pengawasan kampanye, seperti pengawasan netralitas ASN, pengawasan pemasangan APK dan kampanye.
Dengan digelarnya rakor ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 dapat memahami dan mematuhi regulasi yang ada, demi terciptanya pemilihan yang aman, adil dan transparan. (Fir;SV;EKP)