Jabar Belajar Best Practice Tata Kelola Pemerintahan dari DIY

: Sekda Jabar Herman Suryatman memimpin rombongan studi banding, diterima Sekda Pemda Provinsi DIY Beny Suharsono di Ruang Rapat Lantai III Unit VIII Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta pada Senin 7 Oktober 2024.


Oleh MC PROV JAWA BARAT, Rabu, 9 Oktober 2024 | 22:17 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 141


Yogyakarta, InfoPublik - Pemdaprov Jabar terus meningkatkan pelayanan publik dengan tak pernah berhenti belajar tata kelola pemerintahan dari pemda lain. Kali ini, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tempat tujuan belajar.

Sekda Jabar Herman Suryatman memimpin rombongan studi banding, diterima Sekda Pemda Provinsi DIY Beny Suharsono di Ruang Rapat Lantai III Unit VIII Gedung Wisanggeni, Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta pada Senin 7 Oktober 2024.

Di DIY, Pemdaprov Jabar melakukan komparasi best practice tata kelola pemerintahan, meliputi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), pengendalian inflasi, hingga pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).

Jabar juga belajar sinergi kabupaten dan kota hingga kelurahan dan desa yang di DIY dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. "Kami perlu insight terkait tata kelola pemerintahan, yang mana terdapat pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kesannya bertingkat, tetapi goals-nya sama, yakni kesejahteraan masyarakat," ujar Herman Suryatman.

Maka kata Herman, Jabar ingin menghadirkan format pemerintahan yang bisa memastikan berbagai indeks indikator makro menunjukkan masyarakatnya sejahtera.

Ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan signifikan, penurunan pengangguran signifikan, meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) signifikan, dan angka-angka indikator lainnya yang membaik.

Apalagi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jabar 2005 - 2025, dalam waktu yang tidak lama lagi yakni 2025, Jabar punya target untuk menjadi provinsi termaju.

"Tentu Provinsi termaju ditandai dengan rakyatnya yang maju, sejahtera, setelah kami bedah, ternyata pemerintahan ini harus kita set up dan terus diperbaiki. Jadi kita studi komparasi ke sini, harus ada outcame, benefit, dan dan impact-nya," sambung Herman.

Dengan mengomparasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023, Herman akan mendorong ada pergub serupa tapi tentang reformasi birokrasi yang akan menjangkau kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. "Harus lahir dan harus dieksekusi. Sehingga perjalanan kita ke sini kita tebus dengan kinerja yang lebih, sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi DIY Beny Suharsono mengatakan, pemda provinsi punya tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Sehingga, guna memperkuat sinergi, Pemda Provinsi DIY telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan.

Menurut Beny, ini ditujukan guna menghadirkan pembangunan yang inklusif, dan juga berbasis budaya. Reformasi kalurahan diperlukan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum. Sehingga Pergub ini mencakup reformasi birokrasi dan reformasi pemberdayaan masyarakat sekaligus. "Pergub dapat menjangkau kabupaten/ kota, hingga kelurahan, bahkan RT/ RW sekalipun," kata Sekda DIY.

Salah satunya lanjut Sekda Beny yakni dengan mendorong kabupaten/kota agar SAKIP minimal berpredikat A. Pemda Provinsi DIY pun telah meraih SAKIP AA, tujuh kali berturut-turut. (MC Prov. Jabar)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Selasa, 19 November 2024 | 14:02 WIB
Bukti Komitmen Manajemen ASN Berkualitas, Padang Panjang Raih Penghargaan BKN Award 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 14 November 2024 | 11:51 WIB
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU di Yogyakarta yang Melanggar Aturan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 13 November 2024 | 16:45 WIB
Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru Pengelolaan Konflik Kepentingan, Ini Tujuannya!