- Oleh MC KAB SIAK
- Sabtu, 16 November 2024 | 04:27 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 131
Pekanbaru, InfoPublik – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim telah menyelenggarakan rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma untuk periode 9 – 15 Oktober 2024.
Penetapan harga tersebut menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan yang telah disepakati oleh tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa kenaikan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun dengan kenaikan sebesar Rp38,58 per kg, atau meningkat 1,19 persen dari harga minggu sebelumnya. Dengan demikian, harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani untuk satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.279,08 per kg.
"Harga cangkang yang berlaku untuk satu bulan ke depan ditetapkan sebesar Rp22,50 per kg. Pada periode ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan yaitu 92,24 persen. Harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) minggu ini naik sebesar Rp172,76 per kg dari minggu sebelumnya, sementara harga penjualan kernel naik sebesar Rp84,90 per kg dari minggu lalu," jelas Syahrial, melalui keterangan pers pada Selasa (8/10/2024).
Beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak melakukan penjualan pada periode ini. Berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila harga CPO atau kernel terkena validasi dua kali, maka digunakan harga rata-rata dari Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Harga rata-rata CPO di KPBN ditetapkan sebesar Rp14.047,67 per kg, sedangkan harga kernel digunakan harga rata-rata sebesar Rp9.745,00 per kg.
“Kenaikan harga TBS minggu ini disebabkan oleh naiknya harga CPO dan kernel. Penetapan harga TBS Provinsi Riau dilakukan oleh Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, yang selalu memperbaiki tata kelola agar penetapan harga sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujar Syahrial.
Ia menambahkan bahwa perbaikan tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil komitmen seluruh pemangku kepentingan yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat.
Berikut Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Swadaya Provinsi Riau Nomor 37 Periode 09 – 15 Oktober 2024:
(Mediacenter Riau/ms)