KPU Sumbar Akan Gelar Dua Kali Debat Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 7 Oktober 2024 | 23:20 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 186


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan menyelenggarakan debat publik sebanyak dua kali pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024.

Debat ini menjadi salah satu ajang bagi para pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program unggulan mereka kepada masyarakat.

“Rencana awal, kami memutuskan bahwa debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan sebanyak dua kali. Jadwal pelaksanaannya masih dalam tahap pembahasan dan belum final,” ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, dalam keterangan pers pada Senin (7/10/2024).

Menurut Jons, jadwal pelaksanaan debat belum ditetapkan secara resmi. Saat ini, KPU Sumbar masih perlu melakukan pertemuan internal untuk menentukan waktu pasti serta teknis pelaksanaan, termasuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Terkait jadwal debat, kita masih perlu mengadakan pertemuan internal dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan. Kami juga akan berdiskusi dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menyepakati segala persiapan,” jelasnya.

Sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Hubungan Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sumbar, Jons Manedi menyampaikan bahwa keputusan untuk menggelar dua kali debat sudah direncanakan sejak awal. Hal ini juga telah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh KPU Sumbar.

“Berdasarkan Peraturan KPU, pelaksanaan debat paling banyak adalah tiga kali. Namun, jumlah pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing daerah untuk ditentukan setelah berkoordinasi dengan peserta pemilihan,” tambahnya.

KPU Sumbar juga merencanakan untuk melibatkan sejumlah tokoh dari berbagai bidang dalam menyiapkan konsep debat. Para tokoh tersebut berasal dari kalangan akademisi, budayawan, hingga lembaga perwakilan masyarakat.

“Tema debat publik nantinya akan disesuaikan dengan visi, misi, serta program pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sumatera Barat, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tutup Jons.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 18:50 WIB
Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 16:44 WIB
KPU Demak Terima 3.265 Kotak Suara, Masih Kurang 319 Kotak
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini
  • Oleh MC PROV JAWA BARAT
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 22:46 WIB
Sekda Herman Suryatman: Panggilan Patriotik untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024