- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:05 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKALIS, Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 311
Bengkalis, InfoPublik – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis, Andris Wasono, menghadiri acara press release yang digelar oleh Polres Bengkalis terkait hasil penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolres Bengkalis, Provinsi Riau, pada Jumat (4/10/2024).
Andris Wasono menyampaikan apresiasinya kepada Polres Bengkalis atas keberhasilan mereka dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba dan melakukan pemusnahan barang bukti. Ia menekankan bahwa peredaran narkoba merupakan masalah serius yang perlu diberantas secara masif dan menyeluruh.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami sangat mengapresiasi Polres Bengkalis atas pengungkapan kasus narkoba ini. Narkoba adalah penyakit masyarakat yang harus kita perangi bersama,” ujar Andris Wasono.
Kemudian, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, menjelaskan bahwa Tim Elang Malaka, yang merupakan tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis, berhasil menangkap empat orang kurir yang terlibat dalam peredaran 15,729 kg sabu. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, dengan tiga di antaranya diamankan di Penyebrangan Sungai Labuh, Jalan Utama Gang Labuh, Desa Tameran.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil menangkap satu tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 15,729 kg sabu, beberapa unit handphone, kendaraan roda empat dan roda dua, serta satu unit kapal yang digunakan untuk penyelundupan.
Kapolres Bengkalis menambahkan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 37 kali dengan total berat 114 kg. Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenai ancaman hukuman maksimal pidana mati.
“Terhadap perbuatan para tersangka, kita kenakan hukuman dengan ancaman maksimal pidana mati karena ini termasuk kasus yang sangat serius,” tegas AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Acara tersebut diakhiri dengan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,163 kg yang disita pada penangkapan di Desa Muntai, 31 Agustus 2024 lalu. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih toilet, disaksikan oleh jajaran Polres Bengkalis, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Danposal Bengkalis.
#DISKOMINFOTIK