Jaga Netralitas, Catat Ini Sederet Hal Tidak Boleh Dilakukan ASN dalam Pilkada 2024

: Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan, pentingnya Netralitas ASN dalam proses Pemilu 2024.


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 5 September 2024 | 22:08 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 144


Batang, InfoPubik - Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang Sugeng Sudiharto menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum (pemilu) salah satunya pemilihan kepala daerah. Pada 27 November 2024 di mana pilkada serentak akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, Kabupaten Batang akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Batang.

Salah satu alasan mengapa ASN harus tetap netral dalam pemilu ditegaskan Sugeng, adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu.

“Netralitas ASN diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelas Sugeng saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/9/2024).

Regulasi ini kata Sugeng, secara tegas melarang ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik dan mengharuskan mereka untuk tidak memihak pada kepentingan manapun. Dalam rangka memastikan penerapan netralitas ini ditegaskannya, terdapat beberapa larangan utama bagi ASN.

“Meliputi, kampanye melalui media sosial, terlibat sebagai panitia atau pelaksana kampanye, menggunakan atribut atau fasilitas negara dalam kampanye, menghadiri acara partai politik atau penyerahan dukungan partai politik, memberikan dukungan langsung kepada calon legislatif atau calon kepala daerah dengan memberikan KTP,” terangnya.

Kemudian lanjutnya, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengarahkan PNS untuk ikut kampanye, menjadi pembicara dalam acara partai politik, mengunggah foto bersama calon dengan simbol atau gerakan yang menandakan keberpihakan.

Sugeng berharap, dengan adanya regulasi ini, ASN dapat lebih memahami batasan dan kode etik yang harus dipatuhi selama masa pemilihan.

“Penerapan regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan adil dan tanpa campur tangan pihak-pihak tertentu, serta menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan transparan,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Siska)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Senin, 23 September 2024 | 20:26 WIB
KPU Undi Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Batang untuk Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:59 WIB
KPU Batang Segera Beberkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Bupati-Wabup
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:11 WIB
Hari Ketiga Pendaftaran, KPU Batang Terima Berkas Paslon Faiz-Suyono
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Senin, 26 Agustus 2024 | 17:24 WIB
KPU Batang Simulasi Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024