- Oleh MC PROV GORONTALO
- Senin, 18 November 2024 | 05:23 WIB
: Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton (kedua dari kiri), saat menerima cendera mata pada Workshop Penguatan Tim Koordinasi dan Fasilitator Dalam Rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029. (foto istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:25 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 234
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pengarusutamaan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (Gedsi) dapat didefinisikan sebagai sebuah strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan Gedsi.
Pengarusutamaan dilakukan melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan kualitas hidup, pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan setiap kelompok termasuk perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Arti dan definisi tersebut memberikan gambaran utuh bahwa kesetaraan menjadi kunci untuk mencapai “keadilan”.
Hal ini sejalan dengan pengamalan Pancasila sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang artinya seluruh rakyat Indonesia (termasuk penyandang disabilitas) berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Pernyataan ini disampaikan oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, saat memberikan kata sambutan pada Workshop Penguatan Tim Koordinasi dan Fasilitator Dalam Rangka Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Tahun 2025-2029, Kamis (3/10/2024) di Fox Hotel Kota Gorontalo.
Menurut Yosef, isu pengarusutamaan Gedsi bukanlah sebuah isu yang tiba-tiba muncul ke permukaan tanpa sebab dan asbab yang tidak jelas. Pengarusutamaan Gedsi menjadi titik serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Selain dampaknya pada setiap aspek pembangunan suatu bangsa, Gedsi juga menjadi perhatian global melalui konvensi PBB tahun 2006 tentang hak penyandang disabilitas/Uited Nation Convention mengakui hak-hak penyandang disabilitas dari segala usia untuk menikmati sepenuhnya semua hak asasi manusia.
Demikian pula agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan (SDGs) meminta negara-negara untuk mempromosikan pembangunan inklusif yang mengakui hak penyandang disabilitas atas akses yang sama.
“Walaupun pada faktanya selama ini masyarakat marginal, terutama mereka para penyandang disabilitas, selalu menerima dampak dan beban ganda pada setiap kondisi perubahan sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan lain sebagainya,” ungkap Yosef.
Ia membeberkan jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo sebanyak 24.344 jiwa (berdasarkan data Regsosek tahun 2022). (mcgorontaloprov/echin)