:
Oleh MC KAB ACEH TAMIANG, Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:09 WIB - Redaktur: Juli - 128
Karang Baru, InfoPublik - Pj. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Tri Kurnia, membuka kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di aula Hotel Sederhana, Karang Baru, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.010 tentang Cukai tahun 2022.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Tri Kurnia mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi ini, dan menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah.
Ia menyatakan, perlu kerja cerdas untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang semakin marak di Aceh Tamiang.
Tri Kurnia juga menggarisbawahi dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap pendapatan negara. "Rokok ilegal mengurangi pendapatan dari pajak yang sangat penting untuk pembangunan bangsa," ujarnya.
Ia menyerukan kepada masyarakat untuk tidak hanya menghindari konsumsi rokok ilegal, tetapi juga mempertimbangkan untuk berhenti merokok.
Hadir dalam kegiatan ini, para Datok Penghulu dari lima kecamatan: Karang Baru, Kota Kualasimpang, Rantau, Seruway, dan Bendahara.
Pj. Sekda berharap peserta dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat. "Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta kesadaran kolektif untuk melawan peredaran rokok ilegal demi masa depan Aceh Tamiang yang lebih baik," pungkasnya.