Paslon Pilgub Sumbar Wajib Transparan, Batas Dana Kampanye Ditentukan Rp272,1 Miliar

:


Oleh MC KOTA PADANG, Senin, 30 September 2024 | 19:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 247


Padang, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2024 sebesar Rp272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk menghambat aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPU Sumbar secara serius menetapkan batasan pengeluaran ini dengan mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan kampanye, jumlah peserta, serta koordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya,” ujar Ory dalam keterangan pers, Senin (30/9/2024).

Penetapan batasan pengeluaran ini juga memperhitungkan standar biaya daerah, kebutuhan logistik kampanye, serta kondisi geografis Sumatera Barat. Biaya yang tercantum mencakup operasional posko, pembiayaan konsultan, hingga penyebaran bahan kampanye yang dibutuhkan paslon selama masa kampanye.

Ory menjelaskan bahwa metode kampanye yang diatur mencakup berbagai bentuk, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, serta kampanye melalui media sosial dan iklan di media daring. Misalnya, jika paslon melakukan kampanye pertemuan terbatas satu kali sehari selama 60 hari, biaya yang dikeluarkan dapat mencapai Rp17 miliar, tergantung pada jumlah peserta dan logistik yang disiapkan.

Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk melaporkan seluruh sumber pendanaan kampanye secara jujur dan transparan. Dana kampanye yang dilaporkan harus mencakup sumber dari paslon sendiri, sumbangan dari partai politik pengusul maupun non-pengusul, sumbangan pribadi, hingga badan hukum swasta.

“Kami berharap para paslon melaporkan seluruh pembiayaan yang digunakan selama kampanye secara akuntabel. Hal ini penting agar publik mengetahui secara jelas biaya kampanye yang dikeluarkan serta sumber-sumber dana yang digunakan,” tutup Ory.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:36 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin: Dumai Fokus Jaga Keamanan Nataru
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 14:39 WIB
KPU Sumbar Tunggu Pemberitahuan MK untuk Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 18:20 WIB
KPU Sumatra Barat Hadapi 13 Gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 12 Desember 2024 | 06:03 WIB
Dana Kampanye Paslon Gubernur Sumbar, KPU: Satu Patuh, Satu Tidak
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:17 WIB
Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 9 Desember 2024 | 03:58 WIB
Hasil Pilkada Sumbar 2024: Tingkat Partisipasi Pemilih di Bawah Ekspektasi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 16:27 WIB
Pilkada Sumbar 2024: Mahyeldi-Vasko Sapu Bersih Kemenangan di 19 Kabupaten/Kota
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 Desember 2024 | 06:10 WIB
Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Sumbar 2024, Polda Terjunkan 250 Personel