- Oleh MC KAB SERUYAN
- Jumat, 22 November 2024 | 22:02 WIB
: Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Fasilitas Kantor (BMD) - Foto : Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Sabtu, 28 September 2024 | 18:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 219
Kuala Pembuang, InfoPublik - Sebagai upaya untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN dan pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan agar sadar dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan fasilitas kantor (BMD) lainnya dengan baik, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemanfaatan fasilitas kantor diharapkan akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah.
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Pengelolaan BMD merupakan salah satu hal yang mendapat intervensi penilaian MCP KPK, karena pengelolaan BMD cukup berpotensi adanya tindak KKN.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Fasilitas Kantor yang dilaksanakan di Aula Kantor BKAD, Jum'at (27/9/2024).
Dalam kesempatan acara tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Sugian Noor. Ia menyampaikan pelaksanaan Sosialisasi Pemanfaatan Fasilitas Kantor merupakan salah satu pendongkrak persentase penilaian MCP KPK TA 2024. Peningkatan nilai MCP KPK merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meminimalisir tindak KKN.
"Guna mencegah meluasnya praktik KKN pada Pemda, KPK divisi pencegahan membuat program MCP (Monitoring Center For Prevention). Ada delapan bidang yang menjadi area intervensi MCP-KPK, area yang dipilih oleh MCP-KPK merupakan area yang rawan terjadi tindak KKN, salah satunya adalah manajemen aset daerah.
Sugian Noor juga manambahkan setiap area memiliki penilaian untuk indikator, dalam indikator baru, salah satu yang menjadi penilaian mcp-kpk adalah pelaksanaan sosialisasi pemanfaatan fasilitas kantor, penyampaian fakta Integritas bagi seluruh ASN yang menggunakan fasilitas kantor barang bergerak, inventarisasi BMD dan tanggapan atas tinjauan pengelolaan BMD oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Sugian, Indikator yang lainnya berupa prosentase tanah bersertifikat, pelaksanaan rekonsiliasi BMD, Penertiban BMD, penggunaan aplikasi pengelolaan BMD dan kepemilikan regulasi tentang pengelolaan BMD merupakan indikator yang terus berlanjut. (Mc Kab Seruyan/Eyv).