- Oleh MC KAB KAPUAS HULU
- Kamis, 5 Desember 2024 | 10:48 WIB
: Ramah Tamah Pjs Bupati Kapuas Hulu dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu -Foto :Mc.Kapuas Hulu
Oleh MC KAB KAPUAS HULU, Jumat, 27 September 2024 | 22:15 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 186
Putussibau, InfoPublik - Penjabat Bupati Kapuas Hulu Ansfridus Juliardi Andjioe, gelar Ramah Taman dengan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Jumat (27/9/2024).
Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3811 tahun 2024, Penjabat Bupati dibebankan lima tugas dan wewenang utama yaitu:
Pjs Bupati Kapuas Hulu dalam sambutannya menyatakan pada masa-masa Pilkada ingin menekankan agar para ASN ( Aparatur Sipil Negara ) untuk bersikap netral, karena terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam Pemilu, salah satunya adalah untuk mencegah konflik kepentingan. Disamping itu netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta Pemilu tertentu.
Pjs Bupati Kapuas Hulu berharap selama bertugas tidak ada ASN Kapuas Hulu yang terjerat pelanggaran netralitas, mengingat sanksi yang diatur cukup tegas dimulai dari tingkatan sedang hingga tingkatan berat berupa pemberhentian dari ASN apabila terbukti.
Selain itu, katanya, dilaksanakan pula diskusi singkat antara Pjs Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu (Drs Mohd Zaini,M.M) dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.(Mc.Kapuas Hulu/Eyv)