- Oleh MC KAB PEMALANG
- Minggu, 24 November 2024 | 20:21 WIB
: Rakor penertiban Alat Peraga Kampanye di kantor Bawaslu, Kota Ternate, Kamis (26/9/2024). (Istimewa)
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 27 September 2024 | 15:39 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 469
Ternate, InfoPublik – Menyongsong Pilkada serentak 2024, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Polres, Korem, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, akan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di lokasi-lokasi terlarang. Penertiban ini dijadwalkan akan dimulai pada Senin (30/9/2024).
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Ternate, AKP Rizal Fauzi, menyatakan, penertiban dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat koordinasi (rakor) di kantor Bawaslu, Kamis (26/9/2024).
"Sesuai kesepakatan dalam rakor tadi, kami tim gabungan akan turun pada Senin depan untuk menertibkan APK yang terpasang di titik-titik yang dilarang sesuai dengan peraturan wali kota," ujar Fauzi.
Fauzi juga menyampaikan bahwa tim kampanye atau Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon kepala daerah diimbau untuk secara mandiri melepas APK yang berada di lokasi yang melanggar aturan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Kami memberikan kesempatan kepada para LO untuk menurunkan APK secara mandiri hingga hari Minggu. Setelah itu, tim gabungan akan turun langsung untuk melakukan penertiban," katanya.
Lebih lanjut, Fauzi mengimbau agar masyarakat, khususnya para LO pasangan calon (paslon), berpolitik secara sehat dengan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang dan peraturan KPU. Dia menegaskan pentingnya mengikuti regulasi demi menjaga suasana Pilkada yang kondusif dan sportif.
"Siapapun yang nantinya terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota merupakan pilihan terbaik dari masyarakat. Kami harap semua pihak dapat mengikuti aturan yang berlaku untuk menjaga kelancaran proses demokrasi ini," tandasnya.
Penertiban APK ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dan pihak terkait dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye, serta memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 di Kota Ternate berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Yasim M/ MC Tidore)