- Oleh MC KAB TOBA
- Jumat, 22 November 2024 | 20:19 WIB
: Anggota Bawaslu Temanggung Maria Ulfah
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 24 September 2024 | 20:02 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 132
Temanggung, InfoPublik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 segera memasuki tahapan kampanye yang dimulai besok, Rabu 25 September 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, akan melakukan pengawasan aktifitas kampanye pasangan calon (paslon) dan tim pemenangannya.
Anggota Bawaslu Temanggung Maria Ulfah mengatakan, selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu juga akan mengawasi kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan. Bahkan katanya, pada masa kampanye paslon hanya diperbolehkan menggunakan akun yang telah didaftarkan dan diverifikasi KPU, masing-masing maksimal 20 akun media sosial.
"Karena di PKPU Nomor 13 Tahun 2024 ini aturannya seperti itu, harus didaftarkan akun-akunnya, karena perlu kita ketahui bersama larangan-larangan kampanye itu, termasuk ada isu hoaks, SARA, kampanye hitam, politik uang, kalau akun ini sudah didaftarkan, nanti ada muaranya kita untuk menindak seperti itu," jelasnya, Selasa (24/9/2024).
Ia menegaskan, jika akun tersebut tidak didaftarkan, maka Bawaslu akan melaporkan ke Kominfo untuk kemudian dilakukan pemblokiran akun tersebut.
Terkait dengan hal tersebut lanjut Maria, pihaknya telah mengumpulkan liaison officer (LO) masing-masing paslon dan menyampaikan apa saja yang dibatasi dalam kampanye. “Serta memberikan imbauan kepada para paslon untuk mendaftarkan timses dan relawan ke KPU," katanya.
Ia menambahkan, untuk tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai 25 September hingga 23 November 2024. (Fir;Ekp)