- Oleh MC KAB BLORA
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:18 WIB
: Dua paslon peserta pilkada Blora tunjukkan nomor hasil undi KPU Blora
Oleh MC KAB BLORA, Senin, 23 September 2024 | 21:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 200
Blora, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora di gedung Graha Larasati Blora, Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto menjelaskan, setelah pengundian sesuai nomor urut pasangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2024, pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI) mendapat nomor urut 1 dan Abu Nafi - Andika Adikrishna (ABDI RAKYAT) nomor urut 2.
Pasangan Arief Rohman - Sri Setyorini didukung oleh 13 partai politik, yaitu, PKB, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, PSI, Perindo, Hanura, PKN, Gelora, PAN, PBB, serta PKS. Sedangkan Pasangan Abu Nafi - Andika Adikrishna didukung oleh dua partai politik, yakni PDIP dan PPP.
“Usai masing-masing paslon sudah mendapat nomor urut, kegiatan dilanjutkan pembacaan berita acara ketetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora,” jelasnya.
Setelah itu KPU Blora melaksanakan deklarasi damai Pilbup dan Pilwabup Blora 2024. Acara itu juga dihadiri Sekda Blora Komang Gede Irawadi dan unsur Forkopimda Blora.
Berdasarkan jadwal KPU dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 disebutkan pelaksanaan kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024. Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.
Imbauan Bawaslu Blora dalam kampanye
Sementara itu pascaditetapkannya dua paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora sebagai peserta Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora kembali mengimbau kepada paslon agar tidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.
"Fasilitas negara yang dimaksudkan adalah penggunaan mobil dinas dan protokoler. Bawaslu Blora menegaskan akan mengawasi terkait larangan tersebut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim,.
Selain itu, ia juga menyampaikan terkait netralitas sejumlah pihak dalam kampanye. "Ada potensi pengerahan masa pendukung. Pasangan calon kami imbau untuk tidak melibatkan pihak yang dilarang dalan kampanye. Sementara bagi pihak-pihak yang diminta netral oleh undang-undang, seperti ASN, TNI-Polri, kepala desa dan pihak lainnya yang dilarang, kami harap dapat menahan diri untuk tidak terlibat," ungkapnya.
Ditambahkan, ada sanksi jika hal itu dilanggar. Bawaslu Kabupaten Blora dalam tahapan ini juga membuka pintu bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pemilihan untuk melapor ke posko aduan di Sekretariat Bawaslu Blora, Jl. RA Kartini No. 12 Kunden Kecamatan Blora Kabupaten Blora.
"Ada sanksi pidana, penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan. Dan/atau denda Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," tegasnya. (MC Kab Blora/Teguh).